kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.115   199,41   2,52%
  • KOMPAS100 1.124   33,45   3,07%
  • LQ45 800   27,21   3,52%
  • ISSI 286   4,52   1,60%
  • IDX30 417   16,10   4,01%
  • IDXHIDIV20 471   18,27   4,04%
  • IDX80 124   3,35   2,76%
  • IDXV30 133   4,54   3,52%
  • IDXQ30 132   4,71   3,70%

Di Mamuju, perokok tidak berhak mendapatkan BPJS


Kamis, 09 Januari 2014 / 10:21 WIB
Di Mamuju, perokok tidak berhak mendapatkan BPJS
ILUSTRASI. Rambut kemaluan ternyata memiliki fungsi dan kegunaan yang tak banyak diketahui orang dan berguna untuk menjaga area organ intim.


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kepesertaan Jaminan Kesehatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tidak akan diberitakan kepada warga yang merupakan perokok. Instruksi itu dikeluarkan Bupati Mamuju Tengah, Sulawesi Barat Junda Maulana kepada seluruh kepala desa di bawahnya.

Junda, Kamis (9/1/2013), beralasan, para perokok setiap harinya menghabiskan minimal sebungkus rokok termurah seharga Rp 8.000 atau Rp 240.000 per bulan.

Dengan pengeluaran itu, sebetulnya para perokok tergolong orang mampu untuk membayar premi asuransi yang hanya senilai Rp 9.000 per bulan. Sementara, premi tersebut ditanggung pemerintah untuk warga yang tergolong miskin.

Junda lalu memerintahkan para kepala desa itu untuk tidak memasukkan warga yang perokok ke dalam daftar penerima layanan kesehatan gratis bagi keluarga miskin, kecuali untuk anak dan istri mereka.

Junda berharap tidak ada lagi warga yang mendompleng jaminan kesehatan gratis. (Junaedi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×