kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

BPJS tidak layak disebut program "SBY Care"


Senin, 06 Januari 2014 / 15:40 WIB
BPJS tidak layak disebut program
ILUSTRASI. July 30, 2022 Arsenal's Gabriel Jesus celebrates scoring their fifth goal with Gabriel Martinelli to complete his hat-trick. Action Images via Reuters/Paul Childs


Reporter: Ferry Hidayat | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKS, Indra merasa keberatan dengan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang diklaim sebagai program SBY Care.

"Sangat tidak layak dan tidak beralasan program pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia melalui BPJS diklaim Dan disebut sebagai 'SBY Care'," kata Indra dalam pesan tertulisnya kepada KONTAN, Senin (6/1/2014).

Indra mengingatkan, agar program BPJS ini jangan dipolitisir dan dimanfaatkan oleh pemerintah. Dia juga menyindir jika inisiatif adanya program tersebut datang dari DPR, bukan pemerintah.

"UU No. 24/2011 tentang BPJS bukanlah RUU inisiatif Presiden, tapi justru UU BPJS merupakan RUU inisiatif DPR," tandasnya.

Sebelum disahkan menjadi UU, lanjut Indra, pemerintah justru menghendaki pembahasan RUU BPJS dibahas sekitar 10-15 tahun. Justru, karena desakan DPR pembahasan RUU tersebut akhirnya dipercepat menjadi dua tahun.

"Jadi lucu jika BPJS disebut 'SBY Care', banyak materi pembahasan pemerintah yang tidak menampakan 'care' (kepedulian) dari pemerintah. Dengan catatan itu jelas tidak layak BPJS disebut 'SBY Care'," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×