kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Di kemnaker.go.id, berikut syarat dan cara cek penerima BSU 2021


Jumat, 20 Agustus 2021 / 18:55 WIB
Di kemnaker.go.id, berikut syarat dan cara cek penerima BSU 2021


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Cara mengecek penerima Bantuan Subdisi Upah atau BSU 2021 bisa pekerja atau buruh lakukan melalui laman kemnaker.go.id

BSU adalah bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Covid-19.

Penyaluran bantuan subsidi gaji tahun 2021 kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1 juta. 

Penerima BSU 2021 adalah pekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah, dengan upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Selain itu, masih ada lagi sejumlah syarat bagi penerima BSU 2021.  

Lantas, bagaimana cara mengecek penerima BSU melalui kemnaker.go.id

Baca Juga: 50.000 pekerja gagal dapat subsidi upah Rp 1 juta, apa penyebabnya?

Cara pengecekan BSU 2021 melalui kemnaker.go.id

Dirangkum dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan, berikut cara mengecek penerima BSU 2021 melalui kemnaker.go.id:

  • Kunjungi laman https://kemnaker.go.id/
  • Bila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone. 
  • Login ke dalam akun. 
  • Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi. 
  • Jika Anda termasuk penerima Bantuan Subsidi Upah, maka akan tercantum info pemberitahuan yang menyatakan Anda terdaftar sebagai calon penerima BSU 2021. Sementara jika tidak terdaftar maka akan ada notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima BSU 2021. 

Baca Juga: BP Jamsostek: Hati-hati link penipuan atas namakan BSU

Selain itu, juga akan ada notifikasi jika Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU. Begitu pun juga akan ada notifikasi jika Anda tidak terdaftar sebagai penerima BSU 2021. 

Serta juga akan ada notifikasi apabila dana BSU 2021 telah tersalurkan melalui rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) Anda.

Jika Anda memiliki rekening bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh), maka dana BSU 2021 akan langsung ditransfer ke rekening Anda.

Jika Anda belum memiliki rekening bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh), maka Anda akan dibuatkan rekening kolektif oleh Kemnaker yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat Anda bekerja.

Itulah cara untuk mengecek penerima BSU 2021 melalui laman kemnaker.go.id

Baca Juga: Ekonom: Utang Indonesia masih aman, pemerintah harus mempercepat pemulihan ekonomi

Syarat penerima BSU 2021

Berikut syarat penerima BSU 2021 yang telah ditetapkan oleh pemerintah:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.
  • Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh, upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
  • Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
  • Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali pendidikan dan kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK). 

Itulah sejumlah syarat bagi penerima BSU 2021. 

Selanjutnya: Bantuan subsidi upah bagi 1,25 juta penerima disalurkan mulai Kamis (19/8) hari ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×