kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dewie Yasin Limpo divonis 6 tahun penjara


Senin, 13 Juni 2016 / 13:02 WIB
Dewie Yasin Limpo divonis 6 tahun penjara


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Mantan Politisi Hanura Dewie Yasin Limpo harus siap hidup dibui. Pasalnya, Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menjatuhkan vonis hukuman pidana selama enam bulan dengan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.

"Terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Masud dalam persidangan, Senin (13/6).

Hal yang memberatkan adalah Dewie Yasin dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Asal tahu saja, vonis tersebut lebib rendah tiga bulan dan Rp 100 juta dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang menuntut hukuman pidana selama sembilan tahun dengan denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara.

Selain itu, JPU KPK menuntut Majelis Hakim mencabut hak politik Dewie selama tiga tahun dari jumlah pokok tuntutan pidana alias 12 tahun.

Dewie, anggota Komisi VII DPR periode 2014-2019, didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji berupa uang tunai seluruhnya sejumlah SGD 177.700.

Tindak pidana ini dilakukan melalui dan bersama-sama dengan Bambang dan Ine, terdakwa pemilik PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiyadi Jusuf, serta Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Deiyai, Papua Irenius Adii.

Hadiah atau janji tersebut diberikan terkait posisi Dewie di DPR untuk mengupayakan anggaran dari pemerintah pusat untuk pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai Provinsi Papua, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Sebelumnya, Irenius Adii dan Setiadi Jusuf yang berperan sebagai penyuap telah dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun penjara denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.

Terkait vonis tersebut, Dewie Yasin mengaku masih pikir-pikir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×