Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Pengupahan Nasional menegaskan, tidak ada deadlock dalam pembicaraan rekomendasi penetapan upah minimum di Dewan Pengupahan Nasional. Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional Adi Mahfudz menyebut, telah dilakukan dialog nasional dewan pengupahan baik tingkat provinsi, kabupaten dan kota yang dilakukan pada 15 Oktober – 17 Oktober 2020 di DKI Jakarta, sebelum diterbitkannya SE Menteri Ketenagakerjaan tentang upah minimum tahun 2021.
“Tidak ada deadlock, enggak ada,” ujar Adi dalam konferensi pers virtual, Senin (2/11).
Adi mengatakan, rekomendasi dari unsur pengusaha bahwa upah minimum 2021 sama dengan upah minimum 2020, terutama yang terdampak covid-19. Adapun rekomendasi dari serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) upah minimum dikembalikan kepada dewan pengupahan provinsi, kota dan kabupaten.
Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19, tertanggal 26 Oktober 2020. Setelah diterbitkan SE itu,sejumlah daerah menaikkan upah minimumnya seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DI Yogyakarta.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyesalkan sejumlah daerah yang menaikkan upah minimum. “Kami menyayangkan para gubernur yang menaikkan upah minimum,” kata Hariyadi saat konferensi pers, Senin (2/11).
Baca Juga: Pemprov DKI tetapkan kebijakan asimetris UMP tahun depan, begini kata Apindo
Hariyadi menilai, gubernur yang menaikkan upah minimum kurang memahami esensi adanya upah minimu. Seharusnya, gubernur melihat kondisi yang ada dimana pengusaha mengalami kesulitan ditengah pandemi covid-19. Hal ini terlihat dengan adanya ketidakseimbangan permintaan dan penawaran ditengah pandemi covid-19.
“Boro-boro penangguhan, masih bisa menjaga jumlah tenaga kerja nya aja udah untung karena sebagian besar dari mereka memberikan gaji pun sudah tidak penuh. Kondisi pandemi ini sudah melumpuhkan sektor riil,” ujar dia.
Lebih lanjut Hariyadi mengatakan, terdapat perbedaan pandangan bagaimana melihat upah minimum antara pengusaha dan serikat buruh. Pengusaha melihat bahwa upah minimum adalah jaring pengaman sosial yang paling dasar, dan harus diikuti oleh semua pemberi kerja untuk pekerja yang baru. Sementara, serikat buruh melihat bahwa upah minimum seperti upah rata-rata.
“Nah ini yang sebetulnya kurang pas. Karna kalau kita bicara jaring pengaman sosial itu yang paling bawah memang harus diikuti semuanya,” ujar dia.
Hariyadi menyebut, pembahasan upah minimum di Dewan Pengupahan Nasional sudah jelas. Yakni berdasarkan kondisi yang sedang terjadi.
“Kalau kita mengikuti dewan pengupahan nasional, sebetulnya posisinya sudah sangat jelas, posisi Pemerintah dan posisi Apindo banyak yang seiring karena memang pakai fakta dan data yang ada,” jelas Hariyadi.
Selanjutnya: Ini alasan Ridwan Kamil tidak menaikkan UMP Jabar tahun 2021
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News