Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) telah menerima surat dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) soal laporan terhadap Novel Baswedan.
Adapun Novel dilaporkan terkait twit yang mengomentari kabar meninggalnya Soni Eranata atau Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim Polri, beberapa waktu lalu. Selanjutnya, anggota Dewas KPK Albertina Ho menuturkan, surat itu akan dipelajari.
“Sesuai prosedur yang ada, surat masuk akan diedarkan untuk disposisi Dewas,” ungkap Albertina ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (17/2/2021). “Sesuai prosedur, semua surat harus dipelajari,” imbuh dia.
Diberitakan, Sekretaris Jenderal PPMK Lisman Hasibuan mengirim surat kepada Dewas KPK pada Senin (15/2/2021).
Baca Juga: Inilah sejumlah jejak rekam prestasi Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo
Lewat surat itu, PPMK meminta agar Dewas memeriksa Novel buntut dari cuitannya terkait almarhum Maaher. “Dalam hal ini ya berkaitan dengan kode etik KPK dan etika berkomunikasi," ucap Lisman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, dikutip dari Tribunnews.com.
Menurut Lisman, sebagai penyidik di KPK dan juga mantan anggota Polri, Novel seharusnya dapat meminta klarifikasi terlebih dahulu kepada instansi Polri terkait meninggalnya Maheer.
Dengan cuitan itu, Lisman menilai Novel bertindak seperti anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang melakukan kontrol sosial.
Baca Juga: Disetujui jadi Kapolri, ini 7 masukan ICW untuk Komjen Listyo Sigit