kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.122.000   -13.000   -0,41%
  • USD/IDR 16.902   8,00   0,05%
  • IDX 8.014   -2,55   -0,03%
  • KOMPAS100 1.125   -0,50   -0,04%
  • LQ45 814   1,84   0,23%
  • ISSI 286   -0,56   -0,20%
  • IDX30 430   1,48   0,34%
  • IDXHIDIV20 522   4,96   0,96%
  • IDX80 126   0,09   0,07%
  • IDXV30 142   1,28   0,91%
  • IDXQ30 138   0,68   0,49%

Deptan Hanya Lepas Sebagian Kontainer Daging Impor


Jumat, 05 Juni 2009 / 08:40 WIB


Sumber: KONTAN |

JAKARTA. Langkah Badan Karantina Pertanian Pelabuhan Tanjung Priok menahan kontainer berisi daging sapi impor mulai menuai kontroversi. Kantor Menteri Koordinator (Menko) Ekonomi mendesak Departemen Pertanian (Deptan) melepaskan seluruh kontainer yang berisi daging dari Australia dan Selandia Baru itu. Tapi, Deptan hanya mau melepas sebagian.

Deputi Menko Ekonomi bidang Pertanian dan Kelautan Bayu Krishnamurti menyatakan, Badan Karantina menahan sekitar 200 kontainer daging sapi karena ada surat Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan sertifikasi halal sejumlah negara termasuk Australia dan Selandia Baru tidak berlaku lagi.

Hanya saja, surat MUI tertanggal 25 Maret itu baru berlaku 1 Oktober 2009. Alhasil, "Ketentuan ini belum berlaku saat ini," kata Bayu, Kamis (4/6). Makanya, rapat di kantor Menko Ekonomi, kemarin, merekomendasikan agar seluruh daging itu dilepas. Selain menahan kontainer berisi daging, sejak 2 Juni lalu, Deptan juga melarang impor daging dari Australia dan Selandia Baru.

Akibat penahanan ini, pasokan daging sapi di Jawa Barat, Jakarta, dan Banten berkurang. Larangan impor daging ini juga menuai protes dari negara eksportir terutama Australia dan Selandia Baru.

Tapi, desakan Kantor Menko Ekonomi ini sepertinya tak akan terkabul seluruhnya. Menteri Pertanian Anton Apriyantono bilang, kendati surat MUI baru berlaku 1 Oktober 2009, lembaganya hanya akan melepaskan kontainer berisi daging sapi yang disembelih sebelum 25 Maret 2009.

Alasannya, MUI sudah mengetahui ketidakhalalan daging tersebut sebelum surat itu terbit. "Kecuali jika MUI bisa memberi jaminan. Silahkan jamin dan tanggungjawab dunia akhirat," cetus Anton.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini juga menampik bahwa jumlah kontainer yang ditahan mencapai 200 buah. Katanya, Badan Karantina hanya menahan 76 kontainer berisi 15-20 ton daging sapi.

Deptan sendiri sudah menyiapkan dua opsi. Pertama, kontainer berisi daging sapi yang dipotong sebelum tanggal 25 Maret akan dilepaskan. Kedua, daging yang dipotong pada 25 Maret dan seterusnya bakal dikembalikan (reekspor) ke negara asalnya.

Ia pun menegaskan kasus ini tak akan membuat kelangkaan daging di Indonesia. Alasannya, impor daging sapi bisa berasal dari negara lain. Setiap tahun, Indonesia mengimpor daging 400.000 ton dan sapi hidup 600.000 ekor.

Deptan juga memberi waktu hingga 1 Juli kepada rumah potong di Australia dan Selandia Baru untuk memperbaiki sertifikat halalnya. Kalau tidak, mulai 1 Oktober, Deptan akan menghentikan impor daging dari kedua negara itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AI untuk Digital Marketing: Tools, Workflow, dan Strategi di 2026 Mastering Strategic Management for Sustainability

[X]
×