kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Depkes Telah Transfer Dana Jamkesmas ke RS


Kamis, 02 Juli 2009 / 09:28 WIB
Depkes Telah Transfer Dana Jamkesmas ke RS


Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kini, tak ada alasan lagi bagi rumah sakit menolak pasien miskin, apalagi berdalih dana dari Depkes belum cair. Sebab, dua pekan lalu, Pemerintah telah mentransfer sebagian dana Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) langsung ke rumah sakit.

Kepala Pusat Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Departemen Kesehatan (Depkes), Abdul Chalik Masulili menegaskan, Depkes telah mengucurkan dana pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin peserta program Jamkesmas. “Tidak perlu menunggu klaim cair. Dananya sudah kami transfer ke rekening pengelola rumah sakit 10 hari lalu,” ucapnya, Rabu (1/7).

Menurut Chalik, Depkes sudah mentransfer dana sebesar Rp 1,8 triliun ke beberapa rumah sakit dari total anggaran subsidi kesehatan tahun ini sebesar Rp 4,6 triliun. Dana program pelayanan kesehatan gratis ini menjangkau 76,4 juta penduduk. Sebanyak Rp 3,6 triliun dialokasikan untuk membiayai pelayanan di rumah sakit rujukan, dan sisanya untuk biaya pelayanan di puskesmas.

Depkes melakukan pembayaran di muka ke rumah sakit- rumah sakit agar proses pelayanan pasien Jamkesmas bisa cepat dan tidak mengganggu keuangan rumah sakit. “Rumah sakit tidak perlu menalangi dulu,” kata Chalik.
Seharusnya, klaim biaya perawatan bagi peserta Jamkesmas berdasarkan sistem case mix, yakni sistem pembayaran pelayanan kesehatan dalam bentuk paket sesuai tindakan pelayanan yang diambil rumah sakit terhadap pasien. Tapi, sistem ini belum bisa berjalan.

Pengelola rumah sakit harus mempertanggungjawabkan seluruh penggunaan dana dengan membuat laporan berdasarkan klaim biaya pelayanan. “Semuanya harus transparan,” ucap Chalik lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×