CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.874   -14,00   -0,09%
  • IDX 7.147   -67,63   -0,94%
  • KOMPAS100 1.093   -9,74   -0,88%
  • LQ45 872   -3,74   -0,43%
  • ISSI 215   -2,72   -1,25%
  • IDX30 446   -1,92   -0,43%
  • IDXHIDIV20 539   -0,57   -0,11%
  • IDX80 125   -1,10   -0,87%
  • IDXV30 135   -0,57   -0,42%
  • IDXQ30 149   -0,43   -0,29%

Depeu Resmi Cabut Cekal 12 Pengusaha Batubara


Kamis, 09 Oktober 2008 / 21:54 WIB
Depeu Resmi Cabut Cekal 12 Pengusaha Batubara
ILUSTRASI. TAJUK - Djumyati Partawidjaja


Reporter: Aprillia Ika |

JAKARTA. Pengusaha batubara boleh berlega hati. Pasalnya, Departemen Keuangan (Depkeu) akhirnya mencabut status cekal terhadap 12 eksekutif dari lima perusahaan batubara yang menunggak royalti. Departemen Keuangan telah melayangkan surat pencabutan cekal kepada Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) pada 7 Oktober 2008 lalu.

Pencabutan cekal itu berlaku mulai Kamis (9/10). "Imigrasi mengirim surat pencabutan cekal kepada pihak-pihak yang terkait Rabu 08 Oktober. Sehingga pencabutan cekal tersebut sehari sesudahnya," ujar Direktur Jenderal Imigrasi Basyir Ahmad Barmawi.

Para pengusaha yang bebas cekal ialah Presiden Komisaris PT Adaro Indonesia Edwin Soeryadjaja; empat direktur PT Arutmin Indonesia Kazuya Tanaka, Endang Ruchijat, Ferry Purbaya Wahyu, dan Edy Junianto Sobari; enam petinggi PT Kaltim Prima Coal Keneth Patrick Farrel, Rosan Perkasa Ruslani, Ari Sapta Hudaya, Abdullah Popo Parulian, Rathod Nalinkant Amratlal, dan Hanibal S. Anwar. Terakhir Presiden Direktur PT Berau Coal Jeffrey Mulyono.

Sebelumnya, pada 1 Agustus 2008 Direktorat Jenderal Imigrasi menetapkan status cekal kepada 14 orang eksekutif perusahaan batubara. Namun Ditjen Imigrasi hanya mencabut status cekal itu kepada 12 orang. Maklum mereka adalah petinggi dari empat perusahaan yang selama ini  bersengketa dengan pemerintah. 

Dua pengusaha lainnya ialah Hendra Tjoa (PT Citra Dwipa) dan Mualin Kantono (PT. Libra Utama Intiwood) masih berstatus cekal.

Seharusnya status cekal itu berlangsung selama enam bulan hingga akhir Januari 2009. Pencabutan ini setelah para pengusaha itu membayar uang jaminan sebesar 600 miliar kepada negara pada 19 Agustus 2008. Pencekalan itu agar perusahaan batubara itu membayar tunggakan royalti sejak 2001 hingga 2007 sebesar Rp 7 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×