kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Denda ciptakan lubang korupsi, buruh minta alat kontrol untuk tenaga kerja asing


Minggu, 23 Mei 2021 / 21:27 WIB
Denda ciptakan lubang korupsi, buruh minta alat kontrol untuk tenaga kerja asing
ILUSTRASI. Langkah pengenaan denda tersebut sebelumnya masuk dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 8 tahun 2021


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan pemerintah menyiapkan denda bagi penggunaan tenaga kerja asing (TKA) yang tak memiliki pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dinilai tak efektif oleh buruh. Hal itu justru disebut akan menciptakan area abu-abu yang membuka peluang korupsi.

Langkah pengenaan denda tersebut sebelumnya masuk dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 8 tahun 2021. "Denda uang tidak akan efektif bagi pengawasan penggunaan TKA, bahkan menciptakan ruang abu-abu baru untuk tindakan korupsi di lapangan," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (23/5).

Selain denda, Said juga menyebut RPTKA tidak efektif dalam mengendalikan TKA. Terutama masuknya TKA yang digunakan untuk buruh kasar dan merusak pasar tenaga kerja dalam negeri.

Baca Juga: Wajibkan RPTKA, Kemenaker siapkan denda bagi perusahaan bandel

RPTKA disebut hanya bersifat administratif dalam penggunaan TKA. Sementara hal yang dibutuhkan berkaitan dengan alat kontrol yang ketat. "Yang dibutuhkan adalah penegakan aturan dengan alat kontrolnya adalah surat izin menteri," terang Said.

Sebagai informasi pada Permenaker 8/2021 setiap penggunaan TKA wajib memiliki pengesahan RPTKA. Perusahaan yang tidak memiliki pengesahan RPTKA dapat dikenai denda dari Rp 6 juta per jabatan per orang per bulan hingga Rp 36 juta per jabatan per orang per bulan.

Baca Juga: Kemenaker menyebut moratorium izin TKA masih berlaku saat ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×