kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Demokrat: Ungkap saja apa yang Antasari tahu


Kamis, 26 Januari 2017 / 20:19 WIB
Demokrat: Ungkap saja apa yang Antasari tahu


Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syariefuddin Hasan enggan berkomentar banyak soal pertemuan Presiden Joko Widodo dan Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.

Yang pasti, menurut pria yang biasa disapa Syarief Hasan itu, apapun yang dibahas Antasari dan Jokowi, Demokrat tak bakal mempersoalkan.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan yang menyeret Antasari terjadi pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang kini menjabat Ketua Umum Partai Demokrat.

"Buka saja. Kalau dulu zamannya Pak SBY, masalah hukum itu enggak pernah diintervensi oleh SBY," kata Syarief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/1).

Syarief juga mengatakan, pihaknya tak khawatir jika Antasari bicara banyak mengenai kasusnya kepada Jokowi. Langkah berikutnya, kata dia, adalah menguji kebenaran tersebut. "Apa saja silakan, yang lebih tahu Antasari. Apa yang dia tahu, ungkap saja. Enggak ada yang perlu disembunyikan, enggak ada yang perlu dikhawatirkan," ucapnya.

Sebelumnya, Antasari Azhar dinyatakan bebas murni setelah mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo. Grasi dari Jokowi sebenarnya hanya mengurangi masa tahanan Antasari sebanyak enam tahun penjara. Adapun Antasari divonis pada 2010 selama 18 tahun penjara atas pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain.

Namun, ia sudah menjalani kurungan fisik selama tujuh tahun enam bulan. Sementara total remisi yang dia peroleh ialah selama empat tahun enam bulan. Dengan demikian, total masa pidana yang sudah dijalani ialah 12 tahun.

"Karena dua per tiga (masa hukuman) selesai, jadi pas, bebas murni," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/1).

Hari ini, Antasari bertemu dengan Jokowi di Istana Merdeka. Namun, saat keluar sekitar Pukul 16.49 WIB, Antasari enggan menjawab satu pun pertanyaan wartawan.

(Nabilla Tashandra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×