kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.595.000   15.000   0,58%
  • USD/IDR 17.887   -101,00   -0,56%
  • IDX 6.135   13,01   0,21%
  • KOMPAS100 795   2,15   0,27%
  • LQ45 609   0,55   0,09%
  • ISSI 213   1,32   0,62%
  • IDX30 337   -0,16   -0,05%
  • IDXHIDIV20 429   2,43   0,57%
  • IDX80 91   0,23   0,25%
  • IDXV30 116   0,96   0,83%
  • IDXQ30 110   0,32   0,29%

Permohonan grasi Antasari Azhar dikabulkan Jokowi


Rabu, 25 Januari 2017 / 09:59 WIB


Sumber: Antara | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengabulkan grasi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, demikian menurut kuasa hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman.

"Pagi ini saya mendapat informasi dari orang Sekretariat Negara bahwa grasi Antasari Azhar telah dikabulkan," katanya melalui pesan singkat yang diterima Antara di Jakarta, Rabu (25/1).

Untuk memastikan informasi ini, dirinya akan mengecek ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk melihat surat persetujuan grasi tersebut.

Karena, kata dia, secara aturan surat grasi presiden dikirimkan melalui Ketua PN Jaksel. "Untuk isi dan detailnya belum dapat dijelaskan, sebelum saya menerima secara resmi (surat grasi) itu," katanya.

Pada Kamis, 10 November 2016, Antasari Azhar meninggalkan LP Tangerang dengan status bebas bersyarat sejak ditahan pada Mei 2009.

Antasari divonis 18 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan setelah dinyatakan terbukti membunuh Nasrudin Zulkarnaen, Direktur Putra Rajawali Banjaran. Antasari melalui kuasa hukumnya mengajukan banding, kasasi, serta peninjauan kembali, namun ia tetap dihukum.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×