Reporter: Noverius Laoli | Editor: Amal Ihsan
BOGOR. Partai Demokrat sudah harus menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) dan menetapkan ketua umum yang baru pengganti Anas Urbaningrum sebelum April 2013. Sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan tenggat waktu pengajuan daftar calon anggota legislatif sementara (DCS) April nanti. Repotnya, DCS harus ditandatangani ketua umum definitif.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Malik mengatakan, partai yang tidak memiliki ketua umum tidak bisa mengajukan DCS. Soalnya berdasarkan UU nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik, sebagaimana telah direvisi dalam UU No 2 tahun 2011, definisi pimpinan adalah ketua umum partai. "Atau sebutan lain yang diatur oleh AD/ART (partai)," ujar Husni saat menghadiri peresmian Gedung Pusat Pendidikan Pancasilan dan Konstitusi MK di Cisarua, Selasa (26/2).
Meskipun demikian, ada cara lain yang bisa ditempuh. Parpol bisa meminta keterangan dari Kementerian Hukum dan HAM yang menyatakan bahwa pelaksana tugas ketua umum merupakan pimpinan partai politik sebagaimana yang dimaksud undang-undang tentang parpol. "Jadi pimpinan yang akan melaksanakan tugas ketua umum itu harus tercatat di Kementerian Hukum dan HAM," kata Husni.
Terkait masalah Partai Demokrat yang saat ini tidak memiliki Ketua Umum, Husni enggan memberikan komentar lebih jauh. Namun ia berjanji akan memroses surat dari partai berlambang mercy tersebut jika sampai di kantor KPU. Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Marzuki Ali menyatakan akan mengajukan permohonan kepada KPU terkait pelaksana tugas ketua umum. Pengajuan tersebut berupa keinginan partai bentukan Susilo Bambang Yudhoyono ini untuk mempercayakan Sekretaris Jenderal Partai dan Wakil Ketua umum untuk menandatangani DCS yang diajukan partai demokrat.
Marzuki mengatakan, partainya dalam waktu dekat segera mengirim surat ke KPU terkait boleh tidaknya jika sekjen dan wakil ketua umum partai mewakili tugas Ketua Umum dalam mengajukan caleg.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News