Sumber: TribunNews.com | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Roy Suryo membantah Burhanudin, saksi persidangan kasus dugaan penodaan agama, merupakan kader partainya.
"Sudah dicek ke dalam," kata Roy ketika dikonfirmasi, Rabu (11/1).
Roy mengatakan, Demokrat memiliki tim pengacara dibawah pimpinan Amir Syamsuddin. Mereka berada dalam divisi hukum Demokrat. Amir Syamsuddin juga menjabat Ketua Dewan Kehormatan Demokrat. "Di tim pengacara ada Denny Kailimang dan anggota lain, tidak ada nama Burhanuddin," katanya.
Roy mengatakan nama Burhanudin tidak pernah tercantum dalam pengacara resmi Demokrat sebagai sebuah institusi. Namun, jika Burhanudin pernah menjadi pengacara Andi Nurpati, hal itu berstatus individu.
Ia menduga, saat itu, Burhanudin menjadi pengacara Andi Nurpati yang masih berstatus Mantan Komisioner KPU. "Sekarang pengurus Demokrat mungkin saja dan itu naif kalau dipersoalkan," kata Roy.
Roy menyinggung nama adik Ahok Fifi Lety Indra yang diduga berstatus penasihat hukum atau notaris RS Sumber Waras. "Apa itu bisa juga dihubungkan," kata Roy.
Sebelumnya, Muhammad Burhanuddin menjadi salah satu saksi di sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Pada persidangan tersebut, saat salah satu tim kuasa hukum Ahok menanyakan apakah saksi berafiliasi terhadap partai politik. Burhanuddin membantah hal tersebut.
Namun, saat pengacara dari tim Ahok bertanya lagi apakah Burhanuddin pernah menjadi pengacara Partai Demokrat, ia pun mengakuinya. "Kuasa hukum Partai Demokrat, tapi sudah lama," kata Burhanuddin, di ruang sidang di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (10/1) malam.
Burhanuddin lalu menjelaskan dirinya pernah menjadi pengacara kader Partai Demokrat Andi Nurpati pada tahun 2013. Sehingga, ia membantah sekarang merupakan pengacara Partai Demokrat.
(Ferdinand Waskita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News