Reporter: Lamgiat Siringoringo |
JAKARTA. CV Delima Jaya tak gentar dengan gugatan pailit dari PT Bank UOB Buana Tbk. Perusahaan karoseri kendaraan bermotor ini akan berusaha untuk mematahkan gugatan pailit dari krediturnya ini. Kuasa hukum Delima Jaya, Adi Atmaka mengatakan kalau kliennya mengaku tidak punya kreditur lain selain UOB Buana. "Makanya dalam jawaban pada majelis hakim kita pertanyakan kebenaran soal adanya kreditur lainnya itu," ujar Adi, Selasa (01/09).
Dalam gugatan pailit terhadap Delima Jaya, UOB Buana menyatakan kalau perusahaan ini mempunyai kreditur lain yakni Pelayanan Pajak Pratama Bogor dan PT Bank Mandiri Tbk. "Kita lihat saja, apakah UOB Buana bisa membuktikan hal ini," ujarnya. Delima Jaya akan berupaya semampunya untuk bisa lolos dari jeratan pailit ini.
Dalam gugatan pailit ini, UOB Buana memang harus bisa membuktikan apakah ada kreditur lain yang terdapat dalam Delima Jaya. Karena itu merupakan syarat sebuah perusahaan bisa dipailitkan. Sesuai dengan UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Kalau syarat itu tidak bisa dibuktikan oleh UOB Buana maka gugatan pailit itu akan kandas.
Dalam sengketa ini juga Delima Jaya mengakui mempunyai sejumlah utang terhadap UOB Buana. Tetapi bukannya, Delima Jaya tidak mau membayar utangnya itu. Menurut Adi, perusahaan ini sedang mengalami kesulitan karena ikut terseret dalam krisis keuangan global. "Kita tetap ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya itu," ujar Adi.
Sayangnya, kuasa hukum UOB Buana Heber Sihombing belum bisa dihubungi untuk dimintai komentarnya soal ini. Telepon genggamnya ketika dihubungi tidak aktif.
Seperti ditulis KONTAN sebelumnya, UOB Buana menggugat pailit Delima Jaya. Gugatan itu bergulir karena kalau Delima Jaya terlilit utang dengan Bank UOB sebanyak Rp 42,349 miliar. Utang ini berasal dari akta perjanjian kredit dan pemberian jaminan No. 41 pada 31 Oktober 2007 yang ditandatangani oleh keduanya..
Terhitung mulai 6 Januari 2009, Delima Jaya tak membayarkan kewajibannya. Hingga permohonan pailit ini diajukan, Delima Jaya masih juga tak melunasi kewajibannya itu. Gugatan pailit ini pun bergulir ke pengadilan. Hingga 3 Agustus 2009, utang CV Delima Jaya yang dapat ditagih sebanyak Rp 42,349 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News