kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   -13.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.204   36,52   0,51%
  • KOMPAS100 1.052   6,23   0,60%
  • LQ45 816   0,54   0,07%
  • ISSI 226   1,47   0,65%
  • IDX30 426   -0,05   -0,01%
  • IDXHIDIV20 503   -1,86   -0,37%
  • IDX80 118   0,11   0,09%
  • IDXV30 119   -0,10   -0,08%
  • IDXQ30 139   -0,57   -0,41%

Delapan kasus tunggu pembentukan majelis komisi KPPU


Selasa, 15 Mei 2018 / 18:25 WIB
Delapan kasus tunggu pembentukan majelis komisi KPPU
ILUSTRASI. Komisioner KPPU Periode 2018-2023


Reporter: Abdul Basith | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kelanjutan kasus yang masih menggantung nasibnya di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih menunggu pembentukan majelis komisi.

Sampai saat ini status kasus tersebut masih dibekukan. Pembukaan pembekuan tersebut menunggu majelis komisi yang baru.

"Sebelumnya akan dibentuk majelis komisi yang menangani berdasarkan putusan dari rapat komisioner," ujar Komisioner (KPPU) periode 2018-2023 Chandra Setiawan saat konferensi pers, Selasa (15/5).

Total, terdapat delapan kasus yang dilimpahkan dari KPPU periode sebelumnya. Sebanyak empat kasus sudah berjalan.

Lebih rinci lagi Chandra bilang dua daribempat kasus yang sudah berjalan dalam tahap pemeriksaan awal. Sementara dua sisanya masuk dalam tahap pemeriksaan lanjutan.

"Di antara kasus itu ada mengenai persekongkolan tender proyek perbaikan stadion di Jogjakarta dan pembuatan jalan di Banten," terang Chandra.

Selain 4 kasus tersebut terdapat 4 kasus baru yang dilimpahkan. Kasus tersebut terkait dengan keterlambatan notifikasi merger.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×