kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Delapan kasus tunggu pembentukan majelis komisi KPPU


Selasa, 15 Mei 2018 / 18:25 WIB
Delapan kasus tunggu pembentukan majelis komisi KPPU
ILUSTRASI. Komisioner KPPU Periode 2018-2023


Reporter: Abdul Basith | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kelanjutan kasus yang masih menggantung nasibnya di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih menunggu pembentukan majelis komisi.

Sampai saat ini status kasus tersebut masih dibekukan. Pembukaan pembekuan tersebut menunggu majelis komisi yang baru.

"Sebelumnya akan dibentuk majelis komisi yang menangani berdasarkan putusan dari rapat komisioner," ujar Komisioner (KPPU) periode 2018-2023 Chandra Setiawan saat konferensi pers, Selasa (15/5).

Total, terdapat delapan kasus yang dilimpahkan dari KPPU periode sebelumnya. Sebanyak empat kasus sudah berjalan.

Lebih rinci lagi Chandra bilang dua daribempat kasus yang sudah berjalan dalam tahap pemeriksaan awal. Sementara dua sisanya masuk dalam tahap pemeriksaan lanjutan.

"Di antara kasus itu ada mengenai persekongkolan tender proyek perbaikan stadion di Jogjakarta dan pembuatan jalan di Banten," terang Chandra.

Selain 4 kasus tersebut terdapat 4 kasus baru yang dilimpahkan. Kasus tersebut terkait dengan keterlambatan notifikasi merger.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×