kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.470.000   6.000   0,24%
  • USD/IDR 16.705   1,00   0,01%
  • IDX 8.677   -9,12   -0,11%
  • KOMPAS100 1.190   -4,09   -0,34%
  • LQ45 853   -1,76   -0,21%
  • ISSI 310   0,09   0,03%
  • IDX30 438   -0,40   -0,09%
  • IDXHIDIV20 507   1,46   0,29%
  • IDX80 133   -0,28   -0,21%
  • IDXV30 138   -0,11   -0,08%
  • IDXQ30 139   0,30   0,22%

DBS Bank memailitkan perusahaan ekspor timah


Senin, 17 Oktober 2011 / 11:07 WIB
ILUSTRASI. Kasus cuitan caplin Ferdinand Hutahaean dan Rudy S. Kamri berbuntut panjang. Kini giliran jubir Jusuf Kalla angka bicara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pailit yang dilayangkan DBS Bank Ltd atas eksportir timah PT Yinchenindo Mining Industry.

Ketua Majelis Hakim, Tjokorda Rae Suamba, mengatakan, permohonan pailit itu dikabulkan karena sudah memenuhi unsur-unsur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Yinchenindo telah menjadi penjamin atas perjanjian kredit DBS Bank dengan Yinchen Tin Industry Group Limited (YTGL) yang sekarang sudah dipailitkan Pengadilan Hong Kong.

Karena itu, Yinchenindo harus menanggung utang itu. Namun, dalam kenyataannya Yinchenindo tidak dapat membayar utang YTGL. Dalam persidangan dari awal hingga akhir putusan, perwakilan Yinchenindo tidak pernah ada yang hadir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×