Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gugatan yang dilayangkan Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David Tobing kepada PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) berakhir damai.
"Iya sudah damai hari ini, Jumat (20/4)," kata David saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (20/4).
Hal ini dilakukan setelah pihak Garuda Indonesia yang diwakili oleh Uun Setiawan, Vice President Ground Services PT Garuda Indonesia Tbk dan Hengky Heriandono, Corporate Secretary PT Garuda Indonesia Tbk menyerahkan makanan ringan (snack box) kepada David.
"Tak ada ketentuan apapun dalam perdamaian, hanya pihak Garuda memberikan makanan ringan," lanjut David.
Perdamaian ini diakhiri dengan penandatangan Perjanjian Perdamaian oleh kedua belah pihak serta diajukannya pencabutan gugatan nomor
198/Pdt.G/PN.JKT.PST di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelumnya David mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Garuda Indonesia Tbk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 3 April 2018. Ia mengajukan gugatan lantaran merasa dirugikan karena tidak diberikan kompensasi berupa makanan ringan atas keterlambatan penerbangan selama 70 menit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News