kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.963   50,00   0,28%
  • IDX 5.695   51,92   0,92%
  • KOMPAS100 735   7,36   1,01%
  • LQ45 557   3,64   0,66%
  • ISSI 198   1,89   0,96%
  • IDX30 316   1,31   0,42%
  • IDXHIDIV20 389   -0,57   -0,15%
  • IDX80 83   0,64   0,78%
  • IDXV30 106   -0,46   -0,43%
  • IDXQ30 102   0,12   0,12%

David Tobing dan Garuda berdamai


Jumat, 20 April 2018 / 21:09 WIB
ILUSTRASI. DIALOG - David Tobing, Pengacara perlindungan konsumen


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gugatan yang dilayangkan Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David Tobing kepada PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) berakhir damai.

"Iya sudah damai hari ini, Jumat (20/4)," kata David saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (20/4).

Hal ini dilakukan setelah pihak Garuda Indonesia yang diwakili oleh Uun Setiawan, Vice President Ground Services  PT Garuda Indonesia Tbk dan Hengky Heriandono, Corporate Secretary PT Garuda Indonesia Tbk menyerahkan makanan ringan (snack box) kepada David.

"Tak ada ketentuan apapun dalam perdamaian, hanya pihak Garuda memberikan makanan ringan," lanjut David.

Perdamaian ini diakhiri dengan penandatangan Perjanjian Perdamaian oleh kedua belah pihak serta diajukannya pencabutan gugatan nomor  
198/Pdt.G/PN.JKT.PST di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelumnya David mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Garuda Indonesia Tbk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 3 April 2018. Ia mengajukan gugatan lantaran merasa dirugikan karena tidak diberikan kompensasi berupa makanan ringan atas keterlambatan penerbangan selama 70 menit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×