kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.645.000   -15.000   -0,56%
  • USD/IDR 17.880   -55,00   -0,31%
  • IDX 5.839   -57,18   -0,97%
  • KOMPAS100 757   -7,86   -1,03%
  • LQ45 577   -6,86   -1,18%
  • ISSI 202   -0,82   -0,40%
  • IDX30 327   -3,92   -1,18%
  • IDXHIDIV20 403   -4,85   -1,19%
  • IDX80 86   -0,89   -1,02%
  • IDXV30 109   -0,80   -0,73%
  • IDXQ30 105   -1,27   -1,19%

Datangkan auditor BPK, Kejagung hitung kerugian negara kasus Asabri


Selasa, 16 Maret 2021 / 11:18 WIB
ILUSTRASI. Kantor dan pelayanan PT ASABRI (Persero) di Jakarta. KONTAN/Muradi/2018/12/19


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus dugaan korupsi di Asabri memasuki babak baru. Kali ini penyidik Kejagung tengah melakukan pendataan untuk memperjelas potensi kerugian akibat kasus ini yang ditaksir mencapai Rp 23,73 triliun.

"Kami mendatangkan auditor dari BPK untuk melakukan klarifikasi dan investarisasi data - data terkait proses pengelolaan keuangan dan investasi di Asabri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (16/3).

Baca Juga: Kasus korupsi Asabri, Kejagung kembali periksa 11 saksi

Menurut Leonard, proses tersebut juga melibatkan para saksi serta tersangka agar penyidik bisa menemukan serta menghitung kerugian negara yang terjadi akibat perbuatan melawan hukum dalam perkara ini.

Sebelumnya, pada Selasa (15/3), penyidik sudah lebih dulu memeriksa 11 orang saksi dari pihak swasta. Mereka di antaranya Direktur Lotus Andalan Sekuritas (SKG), Komisaris Tricore Kapital Sarana (EWHS), Direktur Utama Trada Alam Minera (SH), Direktur Utama Recapital Asset Management (FP) dan Direktur Utama OSO Manajemen Indonesia (RO)

Selanjutnya, memeriksa Direktur Utama Tricore Kapital Sarana (FN), Direktur Korea Investment & Sekuritas Indonesia (JIH), Direktur Harvest Time (HS), Kepala Divisi Risk Management Reliance Sekuritas (BAT), Direktur Utama Mega Capital Investama (FF) dan Direktur PT Panin Sekuritas (TJ).

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum serta mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada Asabri," lanjutnya.

Kejagung sendiri telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini karena mereka bersekongkol melakukan kecurangan dalam pengelolaan investasi saham dan reksadana milik Asabri sehingga negara merugi puluhan triliun.

Baca Juga: Tiga Komisaris Sriwijaya Air Menjadi Saksi di Kasus Asabri

Sembilan tersangka itu, antara lain Direktur Utama Asabri Adam Rachmat Damiri dan Direktur Utama Asabri Sonny Widjaja. Kemudian, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri Bachtiar Effendi dan Direktur Investasi dan Keuangan Asabri Hari Setianto.

Ada pula Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W Siregar dan Dirut Eureka Prima Jakarta Lukman Purnomosidi. Kemudian Direktur Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Direktur Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×