kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.632.000   22.000   0,84%
  • USD/IDR 17.880   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.340   108,24   1,74%
  • KOMPAS100 839   16,49   2,00%
  • LQ45 637   8,89   1,42%
  • ISSI 218   3,63   1,69%
  • IDX30 358   3,90   1,10%
  • IDXHIDIV20 444   3,51   0,80%
  • IDX80 96   1,59   1,69%
  • IDXV30 119   0,82   0,69%
  • IDXQ30 115   1,03   0,91%

Datangkan auditor BPK, Kejagung hitung kerugian negara kasus Asabri


Selasa, 16 Maret 2021 / 11:18 WIB
ILUSTRASI. Kantor dan pelayanan PT ASABRI (Persero) di Jakarta. KONTAN/Muradi/2018/12/19


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus dugaan korupsi di Asabri memasuki babak baru. Kali ini penyidik Kejagung tengah melakukan pendataan untuk memperjelas potensi kerugian akibat kasus ini yang ditaksir mencapai Rp 23,73 triliun.

"Kami mendatangkan auditor dari BPK untuk melakukan klarifikasi dan investarisasi data - data terkait proses pengelolaan keuangan dan investasi di Asabri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (16/3).

Baca Juga: Kasus korupsi Asabri, Kejagung kembali periksa 11 saksi

Menurut Leonard, proses tersebut juga melibatkan para saksi serta tersangka agar penyidik bisa menemukan serta menghitung kerugian negara yang terjadi akibat perbuatan melawan hukum dalam perkara ini.

Sebelumnya, pada Selasa (15/3), penyidik sudah lebih dulu memeriksa 11 orang saksi dari pihak swasta. Mereka di antaranya Direktur Lotus Andalan Sekuritas (SKG), Komisaris Tricore Kapital Sarana (EWHS), Direktur Utama Trada Alam Minera (SH), Direktur Utama Recapital Asset Management (FP) dan Direktur Utama OSO Manajemen Indonesia (RO)

Selanjutnya, memeriksa Direktur Utama Tricore Kapital Sarana (FN), Direktur Korea Investment & Sekuritas Indonesia (JIH), Direktur Harvest Time (HS), Kepala Divisi Risk Management Reliance Sekuritas (BAT), Direktur Utama Mega Capital Investama (FF) dan Direktur PT Panin Sekuritas (TJ).

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum serta mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada Asabri," lanjutnya.

Kejagung sendiri telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini karena mereka bersekongkol melakukan kecurangan dalam pengelolaan investasi saham dan reksadana milik Asabri sehingga negara merugi puluhan triliun.

Baca Juga: Tiga Komisaris Sriwijaya Air Menjadi Saksi di Kasus Asabri

Sembilan tersangka itu, antara lain Direktur Utama Asabri Adam Rachmat Damiri dan Direktur Utama Asabri Sonny Widjaja. Kemudian, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri Bachtiar Effendi dan Direktur Investasi dan Keuangan Asabri Hari Setianto.

Ada pula Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W Siregar dan Dirut Eureka Prima Jakarta Lukman Purnomosidi. Kemudian Direktur Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Direktur Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×