Sumber: TribunNews.com | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi KPK. Ini merupakan kewajiban pejabat negara untuk melaporkan harta kekayaannya.
"Tahun 2009 sudah laporan waktu (Pilpres) calon wakil presiden. 17 tahun lalu juga laporan. Nah sekarang pada saat saya 17 tahun tidak menjadi pejabat negara sekarang saya jadi pejabat negara, wajib melaporkan harta kekayaan," kata Wiranto di KPK, Jakarta, Jumat (7/10/2016).
Wiranto belum bersedia mengenai perubahan data harta kekayaannya ketika saat dilaporkan pada tahun 2009. Bekas Panglima TNI itu meminta waktu kepada pers untuk terlebih dahulu menyerahkan LHKPN tersebut.
"Sekarang saya akan melapor," tukas ketua umum Partai Hanura itu sembari memasuki KPK.
Berdasarkan data LHKPN, harta kekayaan Wiranto pada tahun 2004 adalah Rp 46.215.282.701. Harta tersebut bersumber dari logam mulia Rp 7.565.000.000, giro dan setara kas lainnya Rp 9.705.250.201, harta bergerak berupa alat transportasi Rp 1.345.000.000.
Harta terbesar Wiranto berasal dari tanah dan bangunan senilai Rp 26.800.032.500. Tanah Wiranto tersebar banyak di Jakarta Timur. Wiranto juga masih memiliki kekayaan dalam bentuk lainnya.
(Eri Komar Sinaga)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News