kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Data PHK pemerintah dan serikat buruh berbeda


Rabu, 02 Maret 2016 / 19:33 WIB
Data PHK pemerintah dan serikat buruh berbeda


Reporter: Handoyo | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Persoalan data di negeri ini memang masih lemah. Salah satunya adalah mengenai jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang simpang siur menurut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan kalangan buruh.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, sepanjang Januari hingga akhir Februari jumlah laporan pekerja yang terkena PHK mencapai 12.680 kasus. "Sektor usaha yang melakukan PHK antara lain industri elektronik, komponen otomotif dan motor, minyak serta farmasi," kata Said.

Selain itu, saat ini perusahaan-perusahaan juga sudah memberikan penawaran kepada para karyawan untuk melakukan pengunduran diri. Ancaman PHK besar-besaran datang dari sektor farmasi, seperti Sandoz dan Soho Grup.

Sementara itu, jumlah pekerja yang terkena PHK versi Kemnaker pada dua bulan pertama tahun 2016 ini jumlahnya hanya 1.565 kasus. PHK yang terjadi di awal tahun 2016 ini juga dinyatakan turun bila dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai 1.700 kasus.

Said bilang, perbedaan jumlah PHK ini karena metode penghitungananya yang berbeda. Kalangan buruh mendapatkan angka PHK langsung dari laporan serikat pekerja atau serikat buruh.

Sementara itu, Kemnaker mendapatkan laporan PHK dari Dinas di daerah dan masih harus menunggu pelaporan dari perusahaan. Padahal, perusahaan cenderung tidak terbuka dalam memberikan informasi PHK.

Sehingga, tidak semua karyawan yang di PHK dilaporkan ke pemerintah. Selain itu perlu waktu yang lama hingga setengah tahun untuk melaporkannya.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Haiyani Rumondang mengatakan, selama ini langsung melakukan klarifikasi terhadap semua informasi rencana PHK yang diterima.

Informasi mengenai PHK itu, lanjutnya, bisa diperoleh dari laporan dinas ketenagakerjaan, serikat pekerja atau serikat buruh maupun dari pemberintaan media massa. “Kami dalami. PHK karena apa? Apakah karena kontrak habis, permasalahan normatif atau apa? Kita gali informasinya secara mendalam sekaligus mencari solusi untuk mencegah terjadinya PHK,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×