kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Angka PHK mengecil, benarkah?


Kamis, 25 Februari 2016 / 21:43 WIB
Angka PHK mengecil, benarkah?


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Angka pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi dalam dua tahun belakangan ini cenderung mengecil. Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja, jumlah angka PHK yang terjadi pada sepanjang tahun 2015 kemarin hanya mencapai 48.000 kasus.

Angka tersebut turun jika dibandingkan dengan angka PHK yang terjadi pada tahun 2014 yang mencapai 77.000 kasus. Bukan hanya itu,tren penurunan angka PHK pada tahun 2016 ini juga cenderung turun.

Masih berdasarkan data yang sama, jumlah angka PHK pada dua bulan pertama tahun 2016 dibandingkan periode yang sama tahun 2015, memperlihatkan penurunan menjadi 1.565 kasus dari 1.700 kasus.

Hayani Rumondang, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek Kementerian Tenaga Kerja mengatakan, walau menurun, angka PHK belum bisa digunakan untuk menggambarkan keadaan yang sebenarnya.

Khusus untuk penurunan angka PHK 2016 misalnya, angka tersebut baru didasarkan kepada data jumlah orang yang mencairkan jaminan hari tua mereka. "Kami bersama lembaga BPJS sinkronkan data yang mencairkan jaminan hari tua, dan sama, itu datanya," kata Hayani, Kamis (25/2).

Hayani mengatakan saat ini pihaknya masih kesulitan untuk mendapatkan gambaran menyeluruh mengenai angka PHK sebenarnya yang terjadi, khususnya yang disebabkan oleh lesunya kondisi ekonomi global dan nasional belakangan ini. 

Salah satunya kesulitannya disebabkan oleh proses PHK di Indonesia yang memerlukan waktu panjang. 

"PHK itu kalau dari undang-undang, sepanjang belum ada putusan tetap, belum bisa disebut PHK. Yang ada sekarang, masih proses sudah dianggap PHK, itu membuat perhitungan sulit," katanya.

Hayani mengatakan, sebenarnya pihaknya sudah berupaya untuk mencari data pasti mengenai angka PHK. Pertama, dengan mengecek langsung ke lapangan ketika ada kabar mengenai PHK.

Kedua, mengklarifikasi langsung ke perusahaan terkait. Ketiga, berkoordinasi dengan dinasi ketenagakerjaan di daerah. "Tapi khusus untuk yang terjadi akibat perlambatan ekonomi ini sulit, tidak bisa dibedakan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×