kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

Darmin: Indonesia harus punya UU anti-krisis


Kamis, 24 Oktober 2013 / 16:13 WIB
ILUSTRASI. Harga Saham GOTO Kamis (17/6) Melemah Usai Rally, Hari Ini Saatnya Jual atau Beli?


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Indonesia saat ini belum memiliki undang-undang untuk mengantisipasi krisis. Sehingga hal ini menimbulkan kerentanan dalam perekonomian di masa mendatang.

Ketua Umum Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Darmin Nasution mengatakan, pasar uang dan pasar modal saat ini terus mengalami tekanan hebat seiring dengan tertekannya nilai tukar rupiah dan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Di tengah kondisi ekonomi yang bergejolak ini, Undang-undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) ini terasa sangat diperlukan untuk mengendalikan stabilitas sistem keuangan nasional.

"Kita belum punya undang-undang JPSK. Tidak ada yang benar-benar krusial kecuali UU JPSK," kata Darmin dalam pernyataan pers di Jakarta, Kamis (24/10/2013).

Ia menambahkan, UU JPSK sangat diperlukan jika misalnya suatu bank mengalami krisis dan berdampak sistemik. Tanpa UU JPSK, pemerintah tak memiliki dasar hukum untuk menyelamatkan sebuah bank besar, jika bank tersebut roboh.

Hingga saat ini, nasib UU JPSK masih teronggok di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan DPR juga belum membahas atau bahkan berani menolaknya. "UU JPSK harus segera dibahas," pintanya. (Didik Purwanto/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×