kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Darmin: Indonesia harus punya UU anti-krisis


Kamis, 24 Oktober 2013 / 16:13 WIB
Darmin: Indonesia harus punya UU anti-krisis
ILUSTRASI. Harga Saham GOTO Kamis (17/6) Melemah Usai Rally, Hari Ini Saatnya Jual atau Beli?


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Indonesia saat ini belum memiliki undang-undang untuk mengantisipasi krisis. Sehingga hal ini menimbulkan kerentanan dalam perekonomian di masa mendatang.

Ketua Umum Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Darmin Nasution mengatakan, pasar uang dan pasar modal saat ini terus mengalami tekanan hebat seiring dengan tertekannya nilai tukar rupiah dan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Di tengah kondisi ekonomi yang bergejolak ini, Undang-undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) ini terasa sangat diperlukan untuk mengendalikan stabilitas sistem keuangan nasional.

"Kita belum punya undang-undang JPSK. Tidak ada yang benar-benar krusial kecuali UU JPSK," kata Darmin dalam pernyataan pers di Jakarta, Kamis (24/10/2013).

Ia menambahkan, UU JPSK sangat diperlukan jika misalnya suatu bank mengalami krisis dan berdampak sistemik. Tanpa UU JPSK, pemerintah tak memiliki dasar hukum untuk menyelamatkan sebuah bank besar, jika bank tersebut roboh.

Hingga saat ini, nasib UU JPSK masih teronggok di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan DPR juga belum membahas atau bahkan berani menolaknya. "UU JPSK harus segera dibahas," pintanya. (Didik Purwanto/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×