kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.407.000   24.000   1,01%
  • USD/IDR 16.580   -17,00   -0,10%
  • IDX 8.125   73,58   0,91%
  • KOMPAS100 1.120   14,21   1,28%
  • LQ45 780   7,86   1,02%
  • ISSI 292   2,64   0,91%
  • IDX30 406   2,01   0,50%
  • IDXHIDIV20 454   0,57   0,13%
  • IDX80 123   1,36   1,12%
  • IDXV30 131   1,14   0,88%
  • IDXQ30 128   0,32   0,25%

Darmin: Dua Kali Rapat, Aturan PPN UMKM Rampung


Rabu, 15 Juli 2009 / 14:02 WIB
Darmin: Dua Kali Rapat, Aturan PPN UMKM Rampung


Reporter: Uji Agung Santosa | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Ditjen Pajak akan segera menyelesaikan peraturan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk usaha mikro kecil dan menengah yang mempunyai omzet di bawah Rp 600 juta.

Dirjen Pajak Darmin Nasution mengatakan bahwa pihaknya belum mengadakan rapat sejak pilpres berlangsung sampai sekarang. "Padahal cuma butuh dua kali rapat selesai. Mereka mungkin masih pada sibuk habis pilpres, mudah-mudahan satu atau dua minggu ke depan, kami bisa duduk dan cepat selesai," kata Darmin di Jakarta.

Seperti diketahui, pemerintah bakal membebaskan PPN bagi UMKM yang memiliki omzet di bawah Rp 600 juta setahun. Dengan aturan itu, maka produk dan hasil pertanian yang dijual bakal bebas dari pungutan pajak pertambahan nilai (PPN). Rencana ini tertuang dalam usulan Rancangan Undang-Undang tentang PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (RUU PPN dan PPnBM).

Jika usulan ini disetujui DPR, Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mengatakan, perajin atau petani berpenghasilan di bawah Rp 50 juta sebulan tidak perlu lagi menanggung beban PPN saat bertransaksi dengan pedagang pengumpul alias pengepul.

Pembebasan PPN merupakan upaya pemerintah mendorong pertumbuhan produksi kerajinan dan pertanian, meski pendapatan Pemerintah dari PPN berisiko berkurang. Dari kebijakan ini, potensi kehilangan penerimaan mencapai Rp 5 triliun per tahun.

Tampaknya, rencana Pemerintah bakal berjalan mulus. Ketua Panitia Khusus DPR tentang RUU Perpajakan Melchias Markus Mekeng menyatakan, tidak ada satu pun fraksi DPR yang keberatan dengan usul Pemerintah tersebut.

"Pembukuan usaha mikro dan petani tidak termasuk dalam penghasilan kena pajak atau wajib pungut," ujarnya.

Pemerintah dan DPR juga telah sepakat hanya memungut PPN sebesar 2%-3% dari pengusaha kecil menengah dan petani beromzet Rp 600 juta hingga Rp 4,8 miliar per tahun. "Di atas itu, dikenakan tarif normal 10%," kata Melchias.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×