Sumber: Antara | Editor: Yudho Winarto
Sedangkan KEK Karimun, yang memiliki luas lahan 351 hektar dengan pengusul PT Nusatama Properta Panbill serta memiliki rencana bisnis dalam bidang minyak dan gas, "cold storage", dan galangan kapal, masih perlu dibahas lebih mendalam lagi.
Sekretaris Dewan Nasional KEK, Enoh Suharto Pranoto memastikan usulan KEK Arun Lhokseumawe akan diajukan Dewan Nasional KEK ke Presiden dalam waktu cepat.
Untuk usulan KEK Bintan, kata dia, masih terkendala beberapa masalah yang sifatnya administratif seperti masalah komitmen pemerintah daerah untuk memberikan fasilitas dan kemudahan investasi kepada para investor.
"Itu wujudnya adalah nota kesepahaman antara Bupati dengan DPRD setempat," jelas Enoh.
Enoh menambahkan masalah lainnya adalah izin lokasi yang harus diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional serta izin reklamasi dari Kementerian Perhubungan.
Menurut Enoh, apabila persoalan itu selesai maka Dewan Nasional KEK segera memberikan rekomendasi kepada Presiden untuk menetapkan Bintan menjadi KEK.
"KEK Bintan itu masalahnya administratif saja, bukan rencana bisnis. Kalau rencana bisnis sudah bagus. Kawasan ini juga sudah dimatangkan lahannya," ujar Enoh.
Terkait KEK Karimun, Enoh menjelaskan masalah yang dihadapi adalah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang masih berupa kawasan hutan, sehingga harus direvisi menjadi kawasan industri terlebih dulu.
"Sebetulnya di tingkat provinsi, RTRW sudah diubah jadi industri. Cuma harus diikuti oleh RTRW Kabupaten Karimun yang harus dibahas antara Bupati dengan DPRD. Selain itu, masih ada beberapa dokumen yang perlu dilengkapi juga," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News