Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. PT Bank Danamon Indonesia Tbk meyakini kepemilikan saham dari dua pendiri Bank Kopra Indonesia, Daud Badaruddin dan Roesli Halil, sudah sesuai prosedur yang berlaku.
Direktur Independen dan Sekretaris Perusahaan Bank Danamon Rita Mirasari mengatakan, kedua pendiri Bank Kopra itu telah menjual sahamnya kepada perusahaan melalui R Soetrisno. Hal itu sesuai dengan Akta Notaris pada 13 Juli 1962.
Sehingga, ketika RUPS Bank Persatuan Nasional pada 2 November 1964, nama keduanya sudah tidak lagi tercatat sebagai pemegang saham dan juga direksi. Ia juga menegaskan tidak terdapat pembatalan terhadap akta-akta tersebut.
Sebagai catatan, Bank Kopra berdiri tahun 1956 dan berganti nama menjadi PT Bank Persatuan Nasional pada 1958. Kemudian, pada 1976, bank itu berganti nama menjadi Bank Danamon.
"Sehingga saat ini dalam buku Danamon sudah tidak terdapat catatan mengenai kepemilikan saham Almarhum Daud Badaruddin dan Roesli Halil," kata Rita dalam keterangan tertulis, Jumat (28/4).
Adapun dalam hal ini, Daud dan Roesli merupakan pemegang saham bank tersebut masing-masing sebanyak 104 dan 253 lembar saham unit saham A.
Menurut Rita, Danamon menghormati langkah hukum yang ditempuh ahli waris kedua pendiri Bank Kopra itu, Taty Djuairiah dan Irene Ratnawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kendati begitu, kuasa hukum kedua penggugat Hasanuddin Nasution mengatakan dalam gugatannya, memang ada RUPS terkait rencana penjualan saham Bank Persatuan Nasional pada 4 Juli 1962. "Akan tetapi rencana tersebut tidak pernahh terwujud karena berbagai alasan," katanya.
Maka, tidak benar jika ada pihak-pihak yang mengaku RUPS tersebut adalah rapat yang diadakan untuk melakukan penjualan saham kepada R Soetrisno. Sehingga penghapusan saham Daud dan Roesli di Bank Danamon adalah perbuatan melawan hukum.
Pihaknya juga mengklaim, masih berhak atas dividen Bank Danamon. Adapun dalam gugatannya, Taty (penggugat I) menuntut ganti rugi materil Rp 985,95 juta dan immateril Rp 100 miliar. Sementara, Irene (penggugat II) meminta ganti rugi materil Rp 1,45 triliun dan immateril Rp 100 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News