kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.942.000   6.000   0,31%
  • USD/IDR 16.395   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.907   -61,50   -0,88%
  • KOMPAS100 997   -14,27   -1,41%
  • LQ45 765   -9,88   -1,28%
  • ISSI 225   -2,18   -0,96%
  • IDX30 397   -4,54   -1,13%
  • IDXHIDIV20 466   -5,69   -1,21%
  • IDX80 112   -1,62   -1,42%
  • IDXV30 115   -1,15   -0,99%
  • IDXQ30 128   -1,29   -0,99%

Dana YPPI Tak Boleh Digunakan untuk Kepentingan BI


Selasa, 21 April 2009 / 14:56 WIB
Dana YPPI Tak Boleh Digunakan untuk Kepentingan BI


Reporter: Lamgiat Siringoringo |

JAKARTA. Posisi empat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) dalam kasus aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) kian terpojok. Dalam persidangan lanjutan, Jaksa Penuntut menghadirkan saksi ahli hukum bisnis dari Universitas Gadjah Mada yakni Budi Untung. Dalam keterangannya, Budi mengatakan kalau dana YPPI tak boleh dikeluarkan ataupun dipinjamkan untuk kepentingan BI.

"Karena YPPI terafiliasi dengan BI sebagai pendiri yayasan itu," ujar Budi. Hal ini terlihat dari adanya nama Aulia Pohan dan Maman Soemantri sebagai dewan Pengawas di YPPI. Akibatnya, ketika dana itu keluar maka muncul konflik kepentingan dalam pengurusan dana YPPI itu. Budi juga menambahkan kalau penggunan dana YPPI belum terdaftar sebagai badan hukum maka para pendiri yakni seluruh dewan Gubernur BI bertanggungjawab atas aliran dana ini.

Budi tengah bersaksi untuk empat mantan deputi Bank Indonesia, Aulia Tantowi Pohan, Maman Soemantri, Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin. Mereka adalah terdakwa kasus aliran dana Bank Indonesia sebesar Rp 100 miliar. Uang itu berasal dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia.

Keterangan Budi ini langsung dibantah oleh para kuasa hukum terdakwa. Salah satunya Amir Karyatin yang mengatakan bahwa YPPI itu sudah menjadi badan hukum. "Jadi tidak terafiliasi dan ada konflik kepentingan," ujar Amir. Secara keseluruhan Amir menolak semua keterangan ahli ini. Karena menurutnya, Budi tidak layak dijadikan sebagai ahli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×