Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Pemerintah mempertimbangkan instrumen investasi lain untuk menampung harta dari revaluasi aset wajib pajak melalui kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Instrumen tersebut, khususnya instrumen investasi sektor riil, yang menjadi instrumen investasi alihan dari tiga instrumen utama.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, untuk investasi di sektor riil, pihaknya akan mengarahkan pada investasi yang dilayani Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM).
Lebih lanjut menurut Bambang, untuk investasi sektor riil akan difokuskan pada investasi sektor manufaktur dan jasa. "Jasanya itu yang pasti bukan tambang dan perkebunan," katanya, Jumat (29/4).
Dalam draft RUU Pengampunan Pajak yang sebelumnya telah disampaikan pemerintah ke DPR disebutkan bahwa harta hasil repatriasi dalam kebijakan pengampunan pajak harus diinvestasikan minimal tiga tahun. Investasi tersebut dilakukan lewat tiga instrumen utama, yaitu surat berharga negara (SBN), obligasi badan usaha milik negara (BUMN) dan investasi keuangan pada bank yang nantinya ditunjuk oleh menteri.
Apabila wajib pajak ingin berinvestasi di luar tiga instrumen tersebut, pemerintah memberikan kesempatan adanya pengalihan investasi di tahun kedua dan atau tahun ketiga.
Instumen investasi lain yang bisa digunakan dalam periode tersebut, yaitu pertama, obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kedua, investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha.
Ketiga, investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan. Keempat, investasi di sektor properti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News