Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Meski pembahasan Rancangan Undang-undang pengampunan pajak atau tax amnesty baru kembali dibahas tanggal 17 Mei 2016, pemerintah yakin pada akhir Mei, beleid tersebut sudah keluar. Waktu yang kurang dari dua pekan dinilai cukup untuk membahas 27 pasal yang ada di RUU pengampunan pajak.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, dari jumlah pasal itu yang akan menimbulkan perdebatan tidaklah banyak. "Paling hanya 3-4 pasal saja," kata Bambang, Jumat (29/4) di Jakarta.
Namun Bambang tidak menjelaskan pasal apa saja yang masih menjadi masalah tersebut. Sementara terkait ketentuan repatriasi atas aset yang dideklarasikan, Bambang mengatakan hal itu akan tetap menjadi opsi, tidak diwajibkan.
Dengan keyakinan itu, Bambang mengaku, akan tetap fokus pada penyelesaian pembahasan RUU tax amnesty. Meskipun, pemerintah sudah menyiapkan opsi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) deklarasi pajak, jika RUU tax amnesty mandeg.
Sementara itu, kemarin Kamis (28/4) pemerintah dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah sepakat membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas RUU tax amnesty. Panja tersebut berisikan perwakilan pemerintah yang dipimpin Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dan dari DPR yang dipimpin oleh H. Soepriyatno.
Ketua Komisi XI, Ahmadi Noor Supit mengaku sudah menerima daftar inventaris masalah dari seluruh fraksi. Ia mengaku, DIM tersebut memang tidak perlu diserahkan kepada pemerintah karena akan dibahas dan dikelompokan berdasarkan masalah-masalah yang diajukan.
Nah, DIM inilah yang akan dijadikan landasan pembahasan RUU tax amnesty antara pemerintah dan Komisi XI nanti, mulai tanggal 17 Mei 2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News