kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Dana segar Rp 19,7 triliun buat BUMN segera cair


Minggu, 06 September 2020 / 14:53 WIB
Dana segar Rp 19,7 triliun buat BUMN segera cair
ILUSTRASI. Logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terpasang di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020). Kementerian BUMN meluncurkan logo baru pada Rabu (1/7) yang menjadi simbolisasi dari visi dan misi kementerian maupun seluruh BUMN dalam


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah segera mengucurkan dana segar dalam bentuk investasi kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebesar Rp 19,7 triliun. Kebijakan tersebut dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020.

Ketentuan tersebut sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK/06/2020 tentang Investasi Pemerintah dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Beleid ini berlaku mulai tanggal 2 September 2020.

Dalam PMK 118/2020 menjelaskan, investasi pemerintah dalam rangka program PEN yakni penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.

Baca Juga: Begini cara cek status penerima BLT Rp 500.000

Setali tiga uang ada dua skema yang bila dilakukan BUMN untuk mendapatkan dana segar dari pemerintah. Pertama, investasi langsung yang merupakan pinjaman dengan atau tanpa hak konversi dan/atau hak ekuitas lainnya.

Kedua, surat utang diterbitkan oleh BUMN baik yang tercatat atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) maupun tidak dengan ketentuan dapat berbentuk surat utang dengan atau tanpa hak konvensi dan/atau hak ekuitas lainnya.

Untuk memantau penggunaan dana investasi pemerintah, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan atas rencana pemanfaatannya, memberikan arahan, menyampaikan usulan, dan meminta laporan atas pelaksanaan investasi pemerintah.

Di sisi lain, pemerintah akan melakukan pemantauan dan evaluasi dengan membentuk komiter Direktur Jendral (Dirjen) Kekayaan Negara Kemenkeu merangkap ketua, Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko Kementerian BUMN, Dirjen Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Kemenkeu, dan Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu.



TERBARU

[X]
×