Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Satya W Yudha mengatakan, dana ketahanan energi yang dipungut dari penjualan solar bersubsidi dan premium tidak bisa diterapkan mulai 5 Januari mendatang. Pasalnya, payung hukum yang menjadi rujukan penerimaan negara tersebut belum lengkap.
"Dana ketahanan energi yang diperoleh hasil pungutan penjualan premium dan solar bersubsidi dari masyarakat harus lebih dulu masuk dalam UU APBN Perubahan 2016, serta dengan sandaran payung hukum UU dan PP tentang PNBP," kata dia, Senin (29/12).
Dengan demikian, payung hukum berupa UU Nomor 30/2007 tentang Energi dan PP Nomor 79/2014 tentang Kebijakan Energi Nasional belumlah cukup sebagai rujukan untuk pungutan dana ketahanan energi. Menurut Satya, pemerintah baru bisa memberlakukan kebijakan tersebut setelah rancangan APBN perubahan 2016 diundangkan.
Dia menjelaskan, dana ketahanan energi termasuk jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sehingga mata anggarannya harus diatur dalam rancangan UU APBN perubahan. Selain itu, pemerintah juga mesti menyiapkan peraturan pelaksanaan UU 20/1997 tentang PNBP berupa rancangan PP terkait pungutan dana tersebut.
Satya menambahkan, pemerintah harus mengkonsultasikan kebijakan dana ketahanan energi ini ke Komisi VII DPR RI dalam masa sidang III 2015-2016 mendatang. "Kami yakin pemerintah akan mempertimbangkan ini, sehingga penerapannya akan menunggu APBN perubahan," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News