kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   -13.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Dana CPO akan dikelola Kementerian Keuangan


Rabu, 15 April 2015 / 11:32 WIB
Dana CPO akan dikelola Kementerian Keuangan
ILUSTRASI. Kompak, Harga Saham GOTO dan UNVR Menghijau di Perdagangan Bursa Kamis (2/11). KONTAN/Carolus Agus Waluyo/30/10/2023.


Reporter: Agus Triyono | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah berencana menyerahkan pengelolaan dana CPO alias CPO Fund ke Kementerian Keuangan. Saat ini, mereka sedang mengerucutkan direktorat yang akan mengelola dana tersebut.

Kiagus Ahmad Badaruddin, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan mengatakan, saat ini ada dua unsur di bawah Kementerian Keuangan yang tengah dilirik untuk mengelola dana tersebut.

Pertama, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara. Ke dua, Badan Kebijakan Fiskal. "Keputusannya kemarin di bawah Kementerian Keuangan, tapi sekarang lagi dicari tempat tempatnya, supaya dana ini bisa dikelola tanpa bertentangan dengan peraturan," kata Kiagus Rabu (15/4).

Pemerintah akan mewajibkan perusahaan kelapa sawit untuk membayar CPO Fund. Mereka diminta bayar US$ 50 untuk setiap ton CPO dan US$ 30 per ton untuk minyak olein yang mereka jual keluar negeri.

Sofjan Djalil, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan, pungutan CPO Fund tersebut rencananua akan dipakai untuk membeli hasil olahan CPO; biodiesel dan bioetanol dari pelaku usaha untuk melaksanakan program pencampuran bahan bakar nabati ke BBM. Selain itu, CPO Fund juga akan digunakan untuk penanaman ulang lahan kelapa sawot masyarakat yang produktivitasnya sudah menurun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×