Reporter: Grace Olivia | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengantisipasi dampak ketidakpastian perekonomian terhadap kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020. Untuk itu, dana cadangan risiko fiskal atau fiscal buffer sebesar Rp 10 triliun telah dianggarkan.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan anggaran fiscal buffer memang dialokasikan untuk mengantisipasi risiko fiskal, terutama yang terkait dengan perubahan asumsi ekonomi makro.
Baca Juga: Penerimaan negara lesu, Kemenkeu pastikan tidak ada pengurangan belanja
“Selain itu, bisa juga untuk mengantisipasi adanya perubahan kebijakan pemerintah yang berdampak pada anggaran negara,” tutur dia, Kamis (26/9).
Askolani mencontohkan, anggaran fiscal buffer dapat digunakan untuk mengatasi pelebaran defisit anggaran. Andai kata pertumbuhan ekonomi meleset dari target 5,3%, maka penerimaan negara khususnya penerimaan pajak berpotensi berkurang.
Turunnya penerimaan pajak, disertai dengan kebijakan belanja yang tetap, tentunya akan berdampak pada defisit anggaran secara keseluruhan. “Maka untuk kendalikan defisit, misalnya agar tidak melewati 2% (dari PDB), kita pakai fiscal buffer,” lanjutnya.
Baca Juga: Subsidi energi sebesar Rp 125,3 triliun di 2020, ini rinciannya
Adapun tahun ini, pemerintah mengalokasikan dana fiscal buffer sekitar Rp 8 triliun. Askolani bilang, sampai saat ini anggaran tersebut belum terpakai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News