kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Skema PKH non flat berlaku Januari 2019, KPM terima maksimal Rp 10,2 juta per tahun


Kamis, 13 Desember 2018 / 14:10 WIB
Skema PKH non flat berlaku Januari 2019, KPM terima maksimal Rp 10,2 juta per tahun
ILUSTRASI. Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mulai memberlakukan skema non flat untuk program keluarga harapan (PKH) pada Januari 2019. Dengan skema ini setidaknya per keluarga miskin alias keluarga penerima manfaat (KPM) bisa mendapatkan Rp 10,2 juta per tahun.

Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, dari sisi penerima bantuan di tahun depan tidak ada perubahan, tetap 10 juta KPM. Tapi hanya saja ada perbedaan indeks bantuan di setiap keluarganya.

Berdasarkan data yang diterima Kontan.co.id, nantinya bantuan tetap setiap keluarga akan di bagi menjadi dua yakni reguler Rp 550.000 per keluarga per tahun dan PKH yang berada di akses yang sulit terjangkau mendapatkan Rp 1 juta per keluarga per tahun.

Kemudian juga ada tambahan bantuan komponen setiap jiwa seperti ibu hamil/balita mendapatkan tambahan Rp 2,4 juta per tahun, anak SD Rp 900.000 per tahun, SMP Rp 1,5 juta per tahun, SMA Rp 2 juta per tahun, penyandang disabilitas berat Rp 2,4 juta per tahun, dan lansia 60 tahun ke atas Rp 2,4 juta per tahun.

Maka itu, kata Agus, dengan skema ini di setiap KPM akan menerima jumlah bantuan PKH yang berbeda-beda di setiap keluarganya, tergantung kebutuhan. Tapi, politikus Golkar itu menambahkan, setiap keluarga hanya bisa memilih empat komponen saja, tak bisa lebih.

"Jadi secara hitungan-hitungan maksimal KPM bisa menerima bantuan PKH hingga Rp 10,2 juta per tahunnya," katanya.

Hitungan itu berdasarkan jika PKH berada di tempat yang sulit di akses (Rp 1 juta), kemudian memiliki ibu hamil/balita (Rp 2,4 juta) dan anak SMA (Rp 2 juta), serta ada penyandang disabilitas dan lansia 60 tahun ke atas (masing-masing Rp 2,4 juta). Jika ditotal maka jumlahnya Rp 10,2 juta.

Jumlah tersebut terlampau jauh dari yang ditetapkan tahun ini, seluruh keluarga dipukul rata Rp 1,89 juta per keluarga pertahun. Meski begitu, Mensos meyakini anggaran Rp 34,4 triliun di tahun depan akan mencukupi seluruh kebutuhan 10 juta KPM.

"Cukup dong kan sudah diitung," katanya singkat.

Hal ini ditempuh, karena di setiap PKH ini pemerintah memiliki misi masing-masing seperti, membantu ibu hamil agar anaknya tidak stunting. "Ini bukan kita mengenai bantuan sosial, penyerapan anggaran. Bukan, ada misi jangka menengah, jangka panjang," katanya.

Mensos mengatakan, dana tersebut sudah bisa dilakukan secara bertahap per Januari 2019 nanti. Agus berharap,dengan skema ini pemerintah bisa mempercepat peningkatan kesejahteraan KPM PKH.

Sehingga angka kemiskinan pada akhir tahun 2019 dapat diturunkan menjadi antara 8,5%-9,5%.Ia juga menjamin implementasi dari skema non flat ini sudah bisa berjalan dengan baik pada Januari 2019 mendatang.

Sebab sejatinya, sistem tersebut sudah jalan. Begitu juga dengan para bank Himbara yang sudah mengaku siap menjalani hal ini. "Implementasi sudah ada, kami punya punya data by name by adress termasuk siapa yang tinggal di satu rumah. Para pendamping juga sidah kenal dengan KPM-KPM-nya. Jadi, sebetulnya saat ini sistemnya sudah jalan, dan tidak ada masalah," tutup dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×