kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45899,48   -9,06   -1.00%
  • EMAS1.358.000 -0,37%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dana Bagi Hasil Tembakau Pada 2024 Turun, Kemenkeu Ungkap Penyebabnya


Rabu, 21 Februari 2024 / 13:17 WIB
Dana Bagi Hasil Tembakau Pada 2024 Turun, Kemenkeu Ungkap Penyebabnya
ILUSTRASI. Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan menetapkan Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar Rp 4,9 triliun pada 2024. Ketentuan DBH cukai hasil tembakau ini turun 9,26% dari Rp 5,4 triliun pada tahun lalu.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menyampaikan, turunnya DBH cukai hasil tembakau tersebut karena penerimaan cukai hasil tembakau pada 2023 mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Baca Juga: Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Turun Jadi Rp 4,9 Triliun di Tahun 2024

Sebagai catatan, pembayaran DBH cukai hasil tembakau tahun berjalan ini dihitung berdasarkan hasil penerimaan cukai hasil tembakau pada tahun sebelumnya.

“Utamanya turun oleh dampak penerimaan cukai hasil tembakau tahun 2023 lebih rendah dari penerimaan cukai hasil tembakau 2022. Sehingga berdampak pada kondisi DBH 2023 dan DBH 2024,” tutur Askolani kepada Kontan, Rabu (21/2).

Adapun daerah yang mendapatkan DBH cukai hasil tembakau paling tinggi di antaranya, total provinsi Jawa Timur mencapai Rp 2,7 triliun, Jawa Tengah Rp 1,09 triliun, Jawa Barat sebesar Rp 562,9 miliar, dan Nusa tenggara Barat (NTB) Rp 459,1 miliar.

Untuk diketahui, penerimaan cukai hasil tembakau mencapai Rp 213,48 triliun hingga akhir 2023. Realisasi tersebut mencapai 91,78% dari target APBN 2023 atau 97,61% dari target Perpres No. 75/2023. Jika dibandingkan dengan periode 2022, capaian pada 2023 mengalami penurunan 2,35%.

Penurunan ini disebabkan oleh pemesanan pita cukai yang rendah. Hal ini terlihat dari penurunan produksi 3,6% year on year (YoY) hingga Juli 2023 dan peningkatan realisasi tarif yang hanya naik 1,0% YoY, lebih rendah dari kenaikan tarif normatif 10%.

Baca Juga: Bea Cukai Optimalkan Pemanfaatan DBH Cukai Hasil Tembakau di Tiga Wilayah Ini

Kenaikan realisasi tarif yang rendah ini disebabkan oleh produksi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan I yang memiliki tarif tinggi, turun lebih dalam dibandingkan jenis lainnya.

Berdasarkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau 2023 dengan rata-rata tertimbang kenaikan tarif cukai hasil tembakau sebesar 10%, maka berdampak pada produksi sigaret 2023 yang menurun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×