kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dana bagi hasil (DBH) daerah eksportir nikel turun, Kemenkeu masih kaji kompensasinya


Selasa, 11 Februari 2020 / 19:00 WIB
Dana bagi hasil (DBH) daerah eksportir nikel turun, Kemenkeu masih kaji kompensasinya
ILUSTRASI. Kendaraan truk melakukan aktivitas pengangkutan ore nikel ke kapal tongkang di salah satu perusahaan pertambangan di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Rabu (6/11/2019). Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM telah memutuskan mel


Reporter: Grace Olivia | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pemerintah menyetop ekspor bijih nikel berdampak pada penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) sejumlah daerah, terutama di bagian timur Indonesia.

Seperti yang diketahui, DBH merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Baca Juga: Ekspor bijih nikel dihentikan, pendapatan sejumlah daerah berpotensi merosot

DBH terbagi ke dalam beberapa kategori seperti DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Penghasilan (PPh), DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT), serta DBH Sumber Daya Alam (SDA) yang meliputi Kehutanan, Mineral dan Batubara (Minerba), Minyak Bumi dan Gas (Migas), Pengusahaan Panas Bumi, dan Perikanan.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan, kebijakan penghentian ekspor bijih nikel tentu mempengaruhi alokasi DBH SDA Minerba sejumlah provinsi, kabupaten, dan kota terutama yang selama ini mengkontribusikan sebagian besar royaltinya dari aktivitas ekspor tersebut.

“Kalau dia turun royaltinya, tentu yang dibagikan kembali juga akan turun. Seberapa besar penurunannya, kalau kami DJPK sebetulnya lebih melihat secara makro,” tutur Prima saat ditemui Kontan.co.id, Selasa (11/2).

Baca Juga: Penawaran masuk pada lelang sukuk negara hari ini mencapai Rp 69,57 triliun

Mengenai apakah akan ada kompensasi dari pemerintah untuk menutupi kekurangan penerimaan daerah tersebut, Prima mengaku belum membicarakannya secara konkret. “Ini juga kan kebijakan yang masih sangat baru. Kita perlu lihat dulu seperti apa,” sambungnya.

Yang jelas, Prima memastikan pemerintah pusat menjaga keseimbangan vertikal maupun horizontal daerah saat menyalurkan transfer dana ke daerah dan dana desa.

Seluruh komponen TKDD bisa dimanfaatkan untuk menyeimbangkan, baik dari komponen Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Insentif Daerah 9DID), atau komponen spesifik seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik maupun Nonfisik. “Kita akan melihat itu secara keseluruhan,” tandas Prima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×