kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.521.000   11.000   0,73%
  • USD/IDR 15.656   -53,00   -0,34%
  • IDX 7.788   -1,42   -0,02%
  • KOMPAS100 1.207   0,14   0,01%
  • LQ45 955   0,37   0,04%
  • ISSI 235   -0,75   -0,32%
  • IDX30 493   0,55   0,11%
  • IDXHIDIV20 587   -1,48   -0,25%
  • IDX80 137   -0,05   -0,03%
  • IDXV30 143   -0,04   -0,03%
  • IDXQ30 163   -0,09   -0,06%

Dana APBN berhenti, proyek listrik diserahkan PLN


Kamis, 05 Februari 2015 / 10:42 WIB
Dana APBN berhenti, proyek listrik diserahkan PLN
ILUSTRASI. Intip jadwal terbaru KRL Solo-Jogja, khusus pekan ini, Senin-Jumat, 21-25 Agustus 2023


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said telah mengeluarkan keputusan yang menugaskan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyelesaikan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Proyek yang diserahkan ke PLN terutama yang tidak mendapatkan persetujuan perpanjangan izin kontrak tahun jamak atau multiyears contract .

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No. 0171 K/90/MEM/2015 tanggal 20 Januari 2015. Direkur Jenderal Ketenagalistrikan, Jarman mengatakan, proyek pembangkit listrik yang diteruskan oleh PLN merupakan proyek multiyears yang memang kontraknya sudah habis.  "Kontrak multiyears memang awalnya di danai oleh APBN, kemudian kontraknya sudah habis," katanya di Gedung DPR,  Rabu (4/2).

Ia mengklaim,  bahwa proyek pembangkit yang seluruhnya akan diberikan kepada PLN itu bukanlah proyek-proyek yang mangkrak, Jarman mengatakan keputusan menteri itu dikeluarkan karena ada beberapa proyek transmisi yang dibiayai APBN, tetapi penyelesaiannya terkendala antara lain karena masalah lahan. 

Oleh karena itu perlu dicarikan pendanaan dari anggaran PLN untuk menyelesaikan sisa pekerjaan yang belum selesai. "Kepmen tersebut memberi dasar hukum untuk menggunakan dana anggaran PLN untuk penyelesaiannya," tegas dia. 

Proyek pembangkit multiyears memang kontraknya hanya berjangka tiga tahun. Artinya, dengan adanya Kepmen itu, ada kepastian agar proyek-proyek pembangkit listrik bisa terus berjalan. "Ada batasnya, kalau tiga tahun waktunya habis maka diambil PLN, dan dana lanjutannya PLN yang tanggung," katanya.

Ia tak menampik kalau proyek-proyek yang akan diambil alih tersebut sangat banyak. Artinya, PLN juga akan mengeluarkan biaya yang besar. "Berapanya saya kurang tahu," tandas dia. 

Dalam Kepmen disebutkan  penyelesaian pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang kontraknya dengan pembiayaan APBN telah diputus, dibuat kontrak baru dengan pembiayaan anggaran PLN. PLN wajib melaporkan realisasi pelaksanaan pekerjaan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan  setiap 6 bulan sekali sampai dengan pekerjaan itu selesai.

Direktur Afiliasi PLN,  Murtaqi Syamsudin mengatakan,  PLN sedang mempelajari skema dari Kepmen tersebut. Pada intinya,  proyek yang akan dialihkan merupakan proyek transmisi.  "Intinya kita sedang pelajari skema pengalihannya dulu bersama internal, karena ini kan baru dan belum ada yang diambil alih," jelasnya kepada KONTAN,  Rabu (4/2).

Ia menyebut belum mengetahui detail berapa banyak proyek yang akan dialihkan.  Namun yang jelas kata Murtaqi, seluruh proyek bernilai Rp 4 Triliun. "Dananya juga sedang kita siapkan, kita belum bisa bicara lebih banyak," tutur dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM) Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet

[X]
×