kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Dalam 1 dekade penerimaan pajak dari BUMN capai Rp 1.518,7 triliun


Selasa, 09 Februari 2021 / 09:57 WIB
Dalam 1 dekade penerimaan pajak dari BUMN capai Rp 1.518,7 triliun
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat,  dalam satu dekade atau 10 tahun terakhir, penerimaan pajak dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mencapai Rp 1.518,7 triliun. 

Pada rentang 2010 hingga 2019 itu, nilai pajak yang disetorkan oleh perusahaan pelat merah, paling banyak terjadi pada tahun 2016 yakni mencapai Rp 197 triliun.

Bila dirinci, penerimaan pajak dari BUMN pada tahun 2019 hanya sebesar Rp 189 triliun. Angka tersebut lebih rendah 2,07% dari realisasi pada tahun sebelumnya yang mencapai Rp 193 triliun.

Di sisi lain, meski penerimaan pajak dari BUMN loyo, tapi dividen perusahaan pelat merah yang disetorkan ke pemerintah tumbuh 13,3% year on year (yoy) atau setara Rp 51 triliun di tahun 2019.   

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penerimaan negara dari BUMN tersebut sejalan dengan arah pemerintah yang menginginkan para perusahaan pelat merah sebagai agen pembangunan sejak 2010. Sehingga harapannya, bisa memberikan dampak ekonomi sekaligus memberikan sumbangsih terhadap penerimaan negara. 

Baca Juga: Sri Mulyani alokasikan pembiayaan investasi Rp 184,46 triliun, untuk apa saja?

Sri Mulyani menjelaskan, pada 2019 jumlah BUMN hanya 117 BUMN. Ini terjadi karena adanya pengurangan perusahaan BUMN, mengingat pada tahun 2010, terdapat 145 BUMN. 

Pengurangan BUMN ini lantaran kebijakan pemerintah untuk meningkatkan peranan perseroan agar lebih efektif dan efisien.

Menkeu menegaskan, penerimaan pajak serta setoran dividen yang dibukukan dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari BUMN tersebut berimbang dengan suntikan modal yang diberikan oleh pemerintah dalam kurung waktu 10 tahun terakhir. 

“Jadi dalam sepuluh tahun terakhir, dividen yang telah kita terima Rp 377 triliun, dengan melakukan penyertaan modal negara (PMN) Rp 186,47 triliun, dan laba yang ditahan Rp 1.215 triliun,” jelas Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (8/2).

Selanjutnya: Bersengketa dengan Merdeka Copper (MDKA), begini jawaban J Resources (PSAB)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×