kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Dahlan sebut tiga peristiwa upeti dengan tiga nama


Senin, 05 November 2012 / 12:53 WIB
Dahlan sebut tiga peristiwa upeti dengan tiga nama
ILUSTRASI. Konsoldasi fiskal memang tidak mudah dilakukan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan menyebutkan, dia telah memberikan keterangan atas tiga peristiwa permintaan upeti dewan DPR kepada BUMN dengan tiga nama oknum dewan terkait kepada Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Saya serahkan tiga peristiwa dengan tiga nama," ucap Dahlan Iskan dalam konferensi pers usai diperiksa BK DPR, Senin (5/11).

Dahlan bilang, dari tiga peristiwa dengan tiga nama tersebut, ternyata hanya dua nama yang terlibat. Satu peristiwa dengan satu nama, sedangkan dua peristiwa sisanya dengan satu nama yang sama. Namun, Dahlan enggan mengungkapkan siapa dua nama oknum dewan tersebut.

"Saya sudah sampaikan nama peristiwa, caranya, nilai rupiahnya secara khusus kepada BK. Saya serahkan ke BK untuk membuka atau tidak nama tersebut," lanjut Dahlan.

Dahlan menuturkan, inisial nama kedua oknum dewan tersebut tidak sama dengan delapan belas inisial oknum yang tersebar melalui short message service (SMS) di kalangan wartawan dengan mengatasnamakan pengirim Kepala Humas BUMN Faisal Halimi.

"Kemarin kan saya menyebutkan sekitar 10 nama dewan yang meminta upeti kepada BUMN. Jadi itu bisa saja delapan ataupun sembilan nama," tukas Dahlan.

Terkait, dengan penyebaran SMS dengan nama Kepala Humas BUMN Faisal Halimi sebagai pengirim, Dahlan mengatakan SMS tersebut bukan dari BUMN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×