CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.604.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.627   61,00   0,35%
  • IDX 6.541   -47,96   -0,73%
  • KOMPAS100 858   -8,05   -0,93%
  • LQ45 650   -6,26   -0,95%
  • ISSI 227   -3,10   -1,35%
  • IDX30 361   -3,60   -0,99%
  • IDXHIDIV20 450   -2,93   -0,65%
  • IDX80 98   -0,98   -0,99%
  • IDXV30 125   -0,95   -0,75%
  • IDXQ30 116   -1,19   -1,02%

Dahlan Iskan sindir Kemenhub


Jumat, 26 September 2014 / 19:44 WIB
ILUSTRASI. Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un memeriksa hulu ledak nuklir di lokasi yang dirahasiakan.


Sumber: Kompas.com | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Rencana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melayangkan surat teguran kepada PT Garuda Indonesia terkait keputusan memisakan passenger service charge (PSC) atau airport tax dari harga tiket mulai 1 Oktober nanti, menuai kritikan dari Menteri Badan Usaha Milik Usaha (BUMN) Dahlan Iskan. 

Bahkan, dia heran mengapa Kemenhub cuma menegur maskapai plat merah BUMN tersebut. Padahal banyak maskapai lain yang belum sama sekali menerapkan PSC on tiket. "Silakan saja (Garuda ditegur). Tapi kenapa yang lain enggak ditegur juga?" kata Dahlan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (26/9).

Sebelumnya, Kemenhub menyatakan bakal menegur Garuda terkait keputusan maskapai penerbangan itu yang memisahkan airport tax dari harga tiket. "Kalau 1 Oktober begitu, ya, kami tegur Garuda. Kan instruksi dirjen sudah keluar," ujar Direktur Angkutan Udara Direktorat Perhubungan Udara Kemenhub Djoko Murdjatmodjo.

Seharusnya, kata Djoko, dengan keluarnya Peraturan Dirjen Perhubungan Udara No. KP. 447 Tahun 2014 tentang Penyatuan PSC on Tiket, semua maskapai harus menaati peraturan tersebut. "Ya, iya dong, wajib," tandasnya. 

Namun Djoko mengakui, penerapan peraturan tersebut bagi semua maskapai tidak mudah. Pasalnya, membutuhkan waktu yang tidak sebentar dalam menerapkan kebijakan itu. Sebab, terlebih dahulu harus menyelaraskan dengan sistem yang ada di PT Angkasa Pura (AP) dan lembaga lainnya seperti perbankan. (Yoga Sukmana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×