kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

Dahlan Iskan usulkan penggunaan e-BBM


Selasa, 03 April 2012 / 16:09 WIB
Dahlan Iskan usulkan penggunaan e-BBM
ILUSTRASI. Menu mi ongklok dan sate sapi di Mie Ongklok Longkrang, Wonosobo, Jawa Tengah. KONTAN/Andrie Indradi


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengusulkan penggunaan kartu elektronik BBM (e-BBM) untuk mengontrol konsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Nantinya, kartu e-BBM ini dipakai pengendara bermotor yang mengkonsumsi BBM subsidi.

Dahlan mengaku usulan itu belum disetujui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Alhasil, dia belum mau menjelaskannya secara detil. "Itu nantilah, Presiden belum memutuskan," elaknya, Selasa (3/4).

Menurut Dahlan, usulan penggunaan e-BBM ini lebih relevan ketimbang mengeluarkan aturan yang melarang penggunaan BBM subsidi bagi kendaraan kelas menengah. Sebab, dia berdalih setiap orang berhak menggunakan BBM subsidi. "Nanti itu dianggap melanggar peraturan atau hak asasi manusialah," tegasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Menteri koordinator Perekonomian Hatta Rajasa yang menegaskan pemerintah tidak mungkin membuat aturan yang melarang penggunaan premium untuk golongan tertentu. "Nanti ada yang merasa didiskriminasi. Kami ingin sebaiknya masyarakat mampu janganlah menggunakan bbm bersubsidi," ujarnya.

Pemerintah mulai mengkhawatirkan konsumsi BBM subsidi lantaran banyak yang beralih dari BBM non subsidi. Peralihan ini dikhawatirkan bisa mendorong konsumsi BBM subsidi membengkak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×