kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dahlan Ingatkan Adhi Jangan Menuntut SBY


Selasa, 09 April 2013 / 07:36 WIB
ILUSTRASI. PT Lion Express atau yang dikenal dengan Lion Parcel, bisnis unit logistik pengiriman paket barang dari grup Lion Air group. Foto: KONTAN/Muradi


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. PT Adhi Karya (ADHI) dengan bendera Konsorsium Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sudah ancang-ancang merealisasikan proyek monorel lintas provinsi di wilayah Jabodetabek. Namun, rencana ini terganjal payung hukum soal penunjukan langsung ADHI sebagai pelaksana proyek monorel.

ADHI meminta pemerintah segera menerbitkan dasar hukum tersebut lewat peraturan presiden (Perpres) yang menyatakan pembangunan monorel lintas Jabodetabek tidak melalui lelang melainkan penunjukan langsung, sehingga tidak memakan waktu lama.

Harapan ADHI ini ternyata bertolak belakang dengan keinginan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan. Bahkan, Dahlan mengingatkan anak buahnya itu tidak melibatkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan proyek monorel. "Saya minta Adhi Karya jangan bebani Presiden," kata Dahlan, Senin (8/4).

Menurut Dahlan, masih ada jalan lain yang bisa dilakukan agar proyek tersebut bisa diselesaikan tanpa campur–tangan SBY. Ia berpikir sikap ADHI yang menuntut penerbitan Perpres sama artinya dengan membebani bosnya.

Untuk itu, pemilik grup media Jawa Pos ini memberikan solusi alternatif yakni cukup meminta izin kepala daerah. Lantas, membangun monorel di masing-masing wilayah tersebut. Mantan direktur utama PT PLN ini mengakui, bila usulannya akan dinilai aneh. Tapi, Dahlan beralasan, hanya cara itulah yang bisa menembus sistem birokrasi yang ruwet tanpa membebani SBY dengan mengeluarkan Perpres.

Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono sebelumnya menjanjikan bakal mempercepat penyelesaian payung hukum penunjukan ADHI sebagai pelaksana proyek monorel lintas Jabodetabek. Namun, sebelum Perpres itu terbit, Bambang menyatakan bahwa Kementerian Perhubungan akan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang Sistem Transportasi yang Terintegrasi.

Nah, desakan agar Perpres monorel ini dilontarkan Direktur Utama PT Adhi Karya Kiswodarmawan. Alasannya, ADHI tidak bisa menggarap monorel tanpa adanya payung hukumnya yang jelas.

Asal tahu saja, rute monorel yang bakal garap ADHI mulai dari Bekasi Timur ke Cawang dengan panjang 18,1 km, Cibubur - Cawang sepanjang 13,7 km serta Cawang - Kuningan 7,17 km. Pada rute rute ini diprediksi akan menghemat waktu tempuh perjalanan. Kalau sebelumnya rata-rata jarak tempuh satu jam lebih, nantinya jarak tempuh tiap rute hanya 15-24 menit saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×