kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Dahlan dinilai pantas jadi tersangka dan mundur


Rabu, 09 Januari 2013 / 19:30 WIB
Dahlan dinilai pantas jadi tersangka dan mundur
ILUSTRASI. Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021). . ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Ahmad Yani meminta kasus kecelakaan yang melibatkan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan untuk segera di proses oleh Markas Besar Kepolisian Indonesia di Jakarta. Menurut Yani, jika kasus kecelakaan ini hanya diproses di Polres Magetan, Jawa Tengah, dikhawatirkan tidak akan ada perkembangan yang berarti.

Alasan Yani kasus ini harus diproses di Mabes Polri lantaran kasus kecelakaan ini terbilang serius dan bisa dikategorikan sebagai kejahatan yang terencana. Sebab, kendaraan bermotor yang akan dioperasikan di jalan harus memenuhi syarat-syarat Pasal 48 ayat 1 mengenai persyaratan kendaraan bermotor, Pasal 48 ayat 2 mengenai persyaratan teknis, Pasal 48 ayat 3 pengenai persyaratan laik jalan dan pasal 50 ayat 2 mengenai pengujian fisik.

Selain itu, pasal 51 ayat 1 huruf I persyaratan lulus pengujian Terbit Surat Uji Tipe, selanjutnya pasal 64 ayat 1 mengenai persyaratan Registrasi Polri. "Mekanismenya adalah masuk sistem managemen kendaraan bermotor yang diatur dalam Pasal 64 ayat (4), baru keluar STNK dan BPKB pasal 48 ayat (3) baru keluar plat nomor sesuai kode wilayah yang ditetapkan. Sementara, plat DI 19 tidak ada kode wilayah atau tidak dikenal wilayah," tutur Yani melalui pernyataan tertulis yang diterima wartawan pada Rabu (9/1).

Oleh karena itu, lanjut Yani, kasus Dahlan Iskan ini harus ditarik ke Mabes polri. Walaupun tidak ada korban yang meninggal, tetapi menurut Yani, Dahlan Iskan patut untuk dihukum. "Alasan Dahlan Iskan yang melanggar hukum demi ilmu pengetahuan tidak bisa dibenarkan. Kalau demi pengetahuan lebih baik Dahlan masuk ke LIPI atau BPPT," tandas Yani.

Lebih lanjut Yani mengatakan, Dahlan Iskan selalu membuat hal-hal yang di luar norma. Karena itu, menurut Yani, Dahlan Iskan patut ditetapkan sebagai tersangka karena sudah memenuhi syarat untuk menjadi tersangka dan mengikuti jejak Andi Mallarangeng untuk mundur dari posisinya sebagai menteri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×