kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.931.000   26.000   1,36%
  • USD/IDR 16.473   5,00   0,03%
  • IDX 6.898   65,99   0,97%
  • KOMPAS100 1.000   9,38   0,95%
  • LQ45 774   6,86   0,89%
  • ISSI 220   2,80   1,29%
  • IDX30 401   2,56   0,64%
  • IDXHIDIV20 475   1,66   0,35%
  • IDX80 113   1,02   0,92%
  • IDXV30 115   0,15   0,13%
  • IDXQ30 131   0,66   0,50%

Daftar perjanjian yang menggantung dengan Malaysia


Rabu, 25 Agustus 2010 / 13:13 WIB
Daftar perjanjian yang menggantung dengan Malaysia


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Edy Can


JAKARTA. Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa menyatakan, ada beberapa perjanjian dengan Malaysia yang harus segera diselesaikan. Yang harus segera diselesaikan adalah perjanjian batas laut yang sampai sekarang masih menggantung. Akibatnya, kedua negara saling klaim masing-masing batas wilayah lautnya.

Berikut daftar perjanjian yang masih menggantung dan perlu perundingan lebih lanjut:

1. Batas Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia-Malaysia untuk segmen Selat Malaka
2. Batas Laut Wilayah Indonesia-Malaysia untuk segmen Selat Malaka Selatan
3. Batas laut Wilayah Indonesia-Malaysia untuk segmen Selat Singapura, Batam, Bintan, Johor (lokasi insiden penangkapan tiga petugas KKP)
4. Batas Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia-Malaysia untuk segmen Laut Cina Selatan
5. Batas laut wilayah landas kontinen dan Zona Ekonomi Ekslusif Malaysia-Indonesia di segmen Laut Sulawesi

Berikut daftar perjanjian yang sudah selesai:

1. Persetujuan garis batas Landas Kontinen untuk segmen Laut Malaka dan Laut Cina Selatan (ratifikasi Keppres No 89 Tahun 1969)
2. Perjanjian garis batas laut wilayah untuk segmen selat Malaka (ratifikasi UU No 2 Tahun 1971)
3. Persetujuan batas Landas Kontinen untuk segmen Selat Malaka (Trilateral dengan Thailand) (ratifikasi Keppres no 20 Tahun 1972).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×