Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Edy Can
JAKARTA. Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa menyatakan, ada beberapa perjanjian dengan Malaysia yang harus segera diselesaikan. Yang harus segera diselesaikan adalah perjanjian batas laut yang sampai sekarang masih menggantung. Akibatnya, kedua negara saling klaim masing-masing batas wilayah lautnya.
Berikut daftar perjanjian yang masih menggantung dan perlu perundingan lebih lanjut:
1. Batas Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia-Malaysia untuk segmen Selat Malaka
2. Batas Laut Wilayah Indonesia-Malaysia untuk segmen Selat Malaka Selatan
3. Batas laut Wilayah Indonesia-Malaysia untuk segmen Selat Singapura, Batam, Bintan, Johor (lokasi insiden penangkapan tiga petugas KKP)
4. Batas Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia-Malaysia untuk segmen Laut Cina Selatan
5. Batas laut wilayah landas kontinen dan Zona Ekonomi Ekslusif Malaysia-Indonesia di segmen Laut Sulawesi
Berikut daftar perjanjian yang sudah selesai:
1. Persetujuan garis batas Landas Kontinen untuk segmen Laut Malaka dan Laut Cina Selatan (ratifikasi Keppres No 89 Tahun 1969)
2. Perjanjian garis batas laut wilayah untuk segmen selat Malaka (ratifikasi UU No 2 Tahun 1971)
3. Persetujuan batas Landas Kontinen untuk segmen Selat Malaka (Trilateral dengan Thailand) (ratifikasi Keppres no 20 Tahun 1972).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News