kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Daerah yang tidak gunakan rupiah dianggap melanggar undang-undang


Selasa, 06 Desember 2011 / 12:03 WIB
Daerah yang tidak gunakan rupiah dianggap melanggar undang-undang
ILUSTRASI. Selain memiliki spesifikasi yang lengkap, harga HP Realme 7 Pro saat ini juga sangat terjangkau.


Reporter: Herlina KD | Editor: Edy Can

JAKARTA. Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan rupiah wajib dipakai dalam transaksi pembayaran di seluruh wilayah Indonesia. Bila ada yang tidak mau menerima rupiah baik seperti yang terjadi di daerah perbatasan dan wisata maka dianggap melanggar undang-undang.

Agus mengatakan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang telah mengamanatkan rupiah sebagai tuan rumah di negeri sendiri. Karena itu, "Rupiah patut dihargai dan wajib digunakan sebagai alat pembayaran yang sah," katanya, dalam pembukaan Sosialisasi Mata Uang, Selasa (6/12).

Nah, untuk memperkenalkan aturan ini, pemerintah akan terus mensosialisasi pelaksanaan UU Mata Uang kepada seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan. Dia berjanji memperbanyak sosialisasi Undang-Undang Mata Uang pada tahun 2012 mendatang. "Sosialisasi Undang-Undang Mata Uang bukan hanya kepada pelakunya tapi juga di daerah-daerah tertentu seperti daerah pariwisata, daerah perbatasan maupun daerah khusus lainnya," jelas Agus.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Agus Suprijanto berharap pelaku ekonomi dapat mengimplementasikan aturan mata uang dengan baik melalui sosialisasi yang dilakukan pemerintah. Sehingga, "Rupiah dapat menjadi tuan rumah di negeri sendiri," katanya.

Seperti diketahui, Undang-Undang Mata Uang telah disahkan pada 31 Mei lalu. Undang-undang ini telah berlaku efektif sejak 28 Juni 2011. Dalam undang-undang itu disebutkan, setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam transaksi akan dikenai sanksi berupa hukuman kurungan paling lama satu tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×