kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.115   199,41   2,52%
  • KOMPAS100 1.124   33,45   3,07%
  • LQ45 800   27,21   3,52%
  • ISSI 286   4,52   1,60%
  • IDX30 417   16,10   4,01%
  • IDXHIDIV20 471   18,27   4,04%
  • IDX80 124   3,35   2,76%
  • IDXV30 133   4,54   3,52%
  • IDXQ30 132   4,71   3,70%

Cuma KEK yang Bisa Terapkan Kepabeanan Terpadu


Senin, 14 Desember 2009 / 10:17 WIB


Reporter: Uji Agung Santosa | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Pemerintah hanya akan mengembangkan sistem kepabeanan terpadu di kawasan ekonomi khusus (KEK). Sistem kepabeanan yang mengintegrasikan antara proses kepabeanan bea cukai dan inventori sehingga barang tidak menumpuk di pelabuhan utama seperti Pelabuhan Tanjung Priok.

Dirjen Bea dan Cukai Anwar Suprijadi mengatakan, hanya kawasan KEK yang memiliki standar sistem logistik itu sehingga penerapan kepabeanan terpadu bisa dilaksanakan. Selain itu, penerapan sistem ini juga membutuhkan complient dari dan ke negara-negara lain sehingga standar sistem logistik yang disebut juga autorize oconomic operator dan suply chain bisa terpenuhi. Dengan sistem yang lebih efisien, maka akan menurunkan biaya produksi di sektor industri sehingga dunia industri akan semakin berkembang.

Pemerintah sendiri telah menerapkan 5 koridor yang akan dijadikan KEK. Menurut Anwar, seluruh koridor tersebut sangat memenuhi untuk penerapan kepabeanan terpadu ini. “Kita ingin lebih efisien bukan hanya sekadarnya. Tujuan tercapai tapi hak-hak negara bisa diamankan. Kita melihatnya lebih komprehensif,” kata Anwar di Jakarta, pekan lalu..

Seperti diketahui, Ditjen Bea dan Cukai akan membentuk sistem pelayanan kepabeanan terpadu, agar bongkar muat dan transportasi bisa efisien. Sistem integrasi logistrik dan transportasi ini diharapkan akan membuat Pelabuhan Tanjung Priok hanya akan menjadi tempat bongkar muat barang impor dan ekspor. Dengan sistem ini maka tempat penimbunan sementara (TPS) dan proses kepabeanan lain akan menyatu ke kawasan industri atau bonded zone.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×