CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.924   -30,00   -0,19%
  • IDX 7.137   -77,78   -1,08%
  • KOMPAS100 1.092   -10,78   -0,98%
  • LQ45 871   -4,94   -0,56%
  • ISSI 215   -3,31   -1,52%
  • IDX30 446   -2,03   -0,45%
  • IDXHIDIV20 539   -0,53   -0,10%
  • IDX80 125   -1,22   -0,96%
  • IDXV30 135   -0,43   -0,32%
  • IDXQ30 149   -0,44   -0,29%

Cukai rokok naik 12%, Menkeu optimistis produksi rokok susut 10 miliar batang di 2022


Senin, 13 Desember 2021 / 21:07 WIB
Cukai rokok naik 12%, Menkeu optimistis produksi rokok susut 10 miliar batang di 2022
ILUSTRASI. Produksi rokok diproyeksi turun karena tarif cukai rokok naik, rata-rata 12% di tahun 2022


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, pemerintah memutuskan untuk meningkatkan rata-rata tarif cukai rokok sebesar 12% untuk tahun 2022.

Melalui besaran tarif tersebut, Sri Mulyani optimistis produksi rokok tahun depan bisa menyusut hingga 10 miliar batang menjadi 310 miliar batang. Adapun tahun ini diperkirakan produksi rokok mencapai 320 miliar batang.

“Ekspektasi dengan kenaikan tarif ini produksi rokok turun dari 320 miliar batang jadi 310 miliar batang,” kata Menkeu saat Konferensi Pers Kebijakan Cukai Hasil Tembakau (CHT) 2022, Senin (13/12).

Sri Mulyani, menekankan instrumen pengendalian konsumsi tersebut diharapkan dapat menurunkan jumlah perokok. Karena daya beli para perokok akan melemah saat harganya semakin mahal.

Dengan rerata kenaikan tarif cukai rokok tahun depan, Sri Mulyani memperkirakan akan ikut mengerek indeks kemahalan rokok dari 12,7% menjadi 13,78%. Dengan begitu, diharapkan prevalensi perokok dewasa turun dari 33,2% menjadi 32,26% di tahun depan.

Baca Juga: Sri Mulyani resah konsumsi rokok lebih besar daripada telur, tarif CHT dinaikkan

Baca Juga: Sah! Rata-rata tarif cukai rokok tahun 2022 naik 12%

Sementara itu, untuk prevalensi perokok anak diproyeksikan turun dari 8,97% menjadi 8,83% pada 2022. Harapannya semakin dekat dengan target pemerintah di 8,7% pada 2024, sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Di sisi lain, kenaikan tarif rokok juga bertujuan untuk menambah penerimaan negara. Meski produksi rokok turun, tapi kenaikan tarif bisa mengkompensasi-nya, agar penerimaan mencapai target.

Adapun Sri Mulyani mematok, penerimaan cukai rokok tahun depan sebesar Rp 193  triliun. Angka tersebut sekitar 10% dari total target penerimaan negara yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022.

“Kami tentu akan gunakan hasil dari penerimaan cukai untuk dibagikan ke pemerintah daerah dalam rangka untuk menjaga kesehatan namun juga untuk kesejahteraan masyarakat terutama petani tembakau dan pekerja industri hasil tembakau,” pungkas Sri Mulyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×