kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Cukai kantong plastik bisa diterapkan tahun depan?


Senin, 03 Oktober 2016 / 07:01 WIB
Cukai kantong plastik bisa diterapkan tahun depan?


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Rencana perluasan barang kena cukai baru untuk plastik masih bergulir. Bahkan pemerintah optimistis rencana ini bisa berlaku awal tahun depan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) Heru Pambudi mengatakan, pihaknya mengusulkan pengenaan cukai untuk semua jenis plastik. Namun hal tersebut akan dilakukan secara bertahap.

Sementara itu, untuk tahap awal, pemerintah memutuskan hanya mengusulkan pengenaan cukai terhadap kantong plastik atau kresek. Pemerintah berharap, payung hukum dari rencana kebijakan tersebut bisa diterbitkan di akhir tahun ini.

"Jadi tahun depan dimulai dari kemasan plastik atau kresek," kata Heru akhir pekan lalu.

Adapun besaran tarif yang diusulkan untuk dikenakan pada kantong plastik tersebut, lebih rendah dari tarif yang telah dikenakan saat ini, di bawah Rp 200 per kantong. Sayangnya, Heru masih enggan memperinci besaran tarif yang dimaksud.

Namun Heru telah menghitung, jika rencana tersebut bisa diberlakukan sejak Januari tahun depan, maka akan menyumbang pemasukan cukai sebesar Rp 1,6 triliun sepanjang tahun 2017. Tambahan tersebut diharapkan bisa membantu tercapainya target penerimaan cukai tahun depan.

Untuk diketahui, dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 2017, pemerintah menargetkan penerimaan cukai sebesar Rp 156,95 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari target penerimaan cukai tembakau sebesar Rp 149,8 triliun, cukai makanan dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) Rp 5,4 triliun, Rp cukai etil alkohol Rp 150 miliar, dan barang kena cukai baru Rp 1,6 triliun.

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Goro Ekanto mengatakan, saat ini pemerintah masih menunggu pembahasan dengan Komisi XI DPR RI. Sebab, pemerintah perlu menerbitkan payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) untuk pemberlakukan rencana kebijakan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×