kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Cuaca hari ini di Indonesia sebagian besar hujan, waspada petir


Kamis, 18 Juni 2020 / 04:05 WIB
Cuaca hari ini di Indonesia sebagian besar hujan, waspada petir


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini cuaca hari ini. Kamis (18/6), hujan disertai kilat/petir berpotensi turun di kota dan kabupaten yang ada di 25 provinsi.

Mengutip laman BMKG, potensi hujan disertai kilat/petir dan angin kencang terjadi, misalnya, di kota dan kabupaten di Aceh, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, Maluku Utara, Papua Barat. Berikut peringatan dini hari ini akan hujan dari BMKG:

Aceh

Waspada berpotensi hujan lebat disertai badai guntur terjadi di wilayah Pidie Jaya, Aceh Besar, Bener Meriah.

Baca Juga: Waspada dan siaga! BMKG peringatkan cuaca ekstrem hingga besok di wilayah ini

Bangka Belitung

Waspada potensi hujan lebat disertai petir dan angin kencang pada pagi, siang, dan sore hari di wilayah Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka Tengah, Bangka, Belitung, dan Belitung Timur.

Banten

Waspada potensi hujan dengan intensitas sedang hingga lebat disertai kilat/petir dan angin kencang di Kab. Lebak dan Kab. Pandeglang.

Bengkulu

Waspada potensi hujan dengan intensitas sedang hingga lebat dapat disertai kilat/petir dan angin kencang di wilayah Kab. Mukomuko, Bengkulu Utara, Lebong, Rejang Lebong, Kepahiang, Bengkulu Tengah, Kota Bengkulu, Seluma, Bengkulu Selatan, dan Kaur.

Baca Juga: Cuaca hari ini di Jabodetabek berpotensi hujan, jaga-jaga bawa jas hujan




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×