kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -16.000   -0,82%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.069   24,22   0,34%
  • KOMPAS100 1.030   7,41   0,72%
  • LQ45 797   1,70   0,21%
  • ISSI 227   3,06   1,37%
  • IDX30 416   -0,15   -0,04%
  • IDXHIDIV20 488   -3,49   -0,71%
  • IDX80 116   0,79   0,69%
  • IDXV30 119   1,25   1,05%
  • IDXQ30 135   -0,96   -0,71%

CT: Ada 3 masalah yang sulit diatasi di Indonesia


Rabu, 28 Mei 2014 / 13:16 WIB
CT: Ada 3 masalah yang sulit diatasi di Indonesia
ILUSTRASI. Kontan - PT Humpuss Maritim International Kilas online


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung atau yang akrab disapa CT mengatakan ada tiga permasalahan yang sulit diatasi di Indonesia. Tiga hal ini pulalah yang akan diusahakan oleh menteri baru itu untuk diselesaikan.

Pertama, masalah komunikasi. CT bilang komunikasi jadi faktor kunci dalam melaksanakan sebuah kebijakan, tapi komunikasi adalah hal yang sulit. Dirinya mengaku dalam berkomunikasi menggunakan bahasa "terang" alias lugas.

"Karena kalau tidak, turunannya ke bawah jadi tidak jelas," tuturnya dalam diskusi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Jakarta, Rabu (28/5).

Kedua, koordinasi. Karena koordinasi adalah hal yang berat, maka pemilik Para Group ini akan sering melakukan rapat untuk memastikan koordinasi jalan dan keputusan kebijakan dibuat.

Ketiga, implementasi. Implementasi atau realisasi juga menjadi hal yang sangat sulit terjadi. "Ini semua yang  akan kita lakukan dan pastikan untuk berjalan semuanya dengan baik," tandasnya.

CT menjelaskan kalau dirinya hanya mempunyai waktu menjabat sebagai Menko hingga tanggal 20 Oktober. Dengan waktu kurang dari lima bulan, CT berusaha melakukan  perubahan agar bisa mengakhiri pemerintahan dengan kebijakan yang baik. Di sisi lain, menyiapkan fondasi yang baik bagi pemerintahan baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×